Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Kerja Wilayah dan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja, di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Sabtu, (27/03/2021) kemarin.

Korwil KSBSI Alvian Pradana Liambo menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang baru turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yang belum lama diterbitkan beberapa bulan lalu.

Pertama itu, PP No 34, tentang penggunaan tenaga kerja asing, 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu yang dimana disitu ada diatur PHK dengan alidaya. Kemudian, PP 36 itu terkait dengan pengubahan, PP 37 berkaitan dengan sistim jaminan sosial nasional.

“Dengan terbitnya PP yang baru, maka akan mengadakan dialog yang berkaitan dengan maksud dan tujuan sehingga tidak menjadi bias di masyarakat terutama di buruh itu sendiri,” kata Alvian.

Adanya regulasi yang baru, Alvian mencoba sesegera mungkin mengidentifikasi masalah yang ada, karena ketika tidak cepat di akomodir maka akan menimbulkan opini-opini yang menganggu investasi.

“Setidaknya SBSI sudah mampu untuk kemudian bagaimana mengidentifikasi masalah-masalah terlebih dahulu,” ujarnya.

Selanjutnya, masih kata dia, kurangnya menuju kesejahteraan para buruh. Persoalan jaminan sosial yang masih banyak belum terakomodir sistem jaminan sosialnya.

Kedua, terkait dengan perjanjian kerja atau kontrak kerja. Sebelumnya, kalau sifatnya kontrak saja, itu tidak memiliki jaminan atau kepastian di hari tua. Padahal pekerjaan yang sering dikerjakan kawan-kawan buruh, berstatus pekerjaan tetap. Dimana regulasi sebelumnya sudah diatur jaminan pensiun.

“Terkait upah yang bisa mengakomodir tentang kebutuhan layak hidup, salah satunya tentang pendidikan anak para pekerja buruh bisa terakomodir. Karena didalam upah minimum itu hanya upah bujang, UMP itu mengatur tentang upah bujang, tidak termasuk tunjangan anak dan istri,” katanya.

Sehingga, lanjut Alvian, dibeberapa perusahaan mencoba untuk membangun komunikasi dan memberikan pemahaman, pentingnya regulasi ini demi bagaimana mewujudkan kesejahteraan para buruh.

Sementara itu, Kepala BLK Kendari La Ode Haji Polondu menyambut baik atas kehadiran KSBI Sultra di BLK. Dalam kegiatan ini, BLK kendari menjadi penengah dalam dunia usaha, buruh atau pekerja dan pemerintah.

“Tentu kemitraan itu harus kita jaga, dan salah satu bentuk kebersamaan kami adalah kegiatan yang positif dalam rangka merumuskan program kerja bagi teman-teman SBSI Sultra,” bebernya.

Kemudian, mendukung mensukseskan kesejahteraan para buruh. Menurutnya, BLK kendari adalah tempat menciptakan tenaga-tenaga kerja terampil yang secara otomatis akan menyandang sebagai predikat buruh.

“Saya harus kawal dan ikuti anak-anak saya yang sudah lulus pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi untuk bagaimana mereka bisa sejahtera. Karena sejak mereka masuk mengikuti pelatihan BLK ini, itu sudah menjadi keluarga besar saya. Sebagai anak saya dan saya orang tuanya, wajib mengawal, mendoakan, dan mendukung. Salah satunya nanti, predikat mereka boleh jadi bergabung di serikat pekerja buruh,” tutupnya.

SUMBER : BERITA SULTRA.ID

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here