Logo SBSI. (doc)

Berita di Harian Bisnis Indonesia pagi ini tentang Upah. Ruang negosiasi kenaikan upah minimum sudah tertutup dengan rumus-rumus yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021, dengan data-data dari BPS.

Sebelumnya di era Petaturan Pemerintah Nomor 78/2015 masih ada ruang negosiasi walaupun sudah ada rumus kenaikan Upah Minimum juga, khususnya untuk UMP/K sektoral dan beberapa UMP/K karena ada Gubernur yang berani tidak mematuhi PP 78.

Dewan Pengupahan tidak lagi berfungsi untuk kenaikan Upah Minimum. Gubernur saja dilarang menaikkan Upah Minimum bila Batas Atas lebih kecil dari UMP/K yang ada.

Petaturan Pemerintah Nomor 36/2021 membuka ruang kerja Dewan Pengupahan khususnya untuk kebijakan pengupahan, Namun Faktanya hingga saat ini belum ada kebijakan pengupahan yang dihasilkan Dewan Pengupahan Nasional. Quo Vadis Dewan Pengupahan Nasional?

Redaksi SBSI NEWS
09 September 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here