BERAU SBSINews – Hari ini Kamis (30/01) di Pengadilan Negri Tanjung Redeb Berau, berlangsung sidang putusan perkara gugatan SBSI terhadap Suyadi dan ini merupakan sidang ke 11.
Kasus ini sendiri terkait dugaan atas penggelapan dana yang dilakukan oleh mantan ketua DPC SBSI Berau Suyadi yaitu terkait uang pesangon Buruh PT. Dwipa Indonesia yang sudah lama tutup atau closing.
Sebenarnya sudah ada upaya dari Penggugat agar ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh Ketua Umum SBSI Prof. Dr. Muchtar Papahan, SH., MH. agar hak – hak SBSI dikembalikan.
Sebelum persidangan dimulai tidak tampak Tergugat Suyadi, yang kelihatan hanya Pengacara Tergugat. Padahal sebelum putusan dari Kubu Tergugat selalu membawa massa dengan seragam berwarna merah, tapi lain halnya dengan keadaan hari ini. Hingga sidang dimulai tidak tampak satupun pun yang berseragam merah yang datang.
Dari Pihak Penggugat sendiri yang hadir adalah Irwansyah sebagai Pihak Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Mohandes, SH. beserta Anggota dan Pengurus DPC SBSI Brau dengan berseragam warna biru.
Tampak tenang seluruh peserta sidang ketika mendengarkan pembacaan putusan persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit itu.
Dari keterangan ketua DPC SBSI Berau Irwansyah yang menyatakan bahwa merasa puas dengan hasil ini.”Saya merasa sangat puas dengan keputusan hakim dalam perkara ini,” tambahnya usai persidangan. (Rusli/SM)