Muncul perdebatan mengenai aturan penetapan capres dan wapres

SBSINews – Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) telah selesai dilaksanakan. Masyarakat kini menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi dan menetapkan pasangan calon terpilih.

Namun, kemudian muncul perdebatan di tengah masyarakat mengenai aturan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, setelah Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dalam cuitannya menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno merupakan pemenang dalam kontestasi politik ini, bila merujuk sistem pemilihan di Amerika Serikat.

Menanggapi perdebatan mengenai aturan tersebut, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, menilai, bahwa aturan penetapan capres dan cawapres terpilih sudah sangat jelas. Bayu menjelaskan aturan mengenai penetapan capres dan cawapres terpilih sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, UU Pemilu, hingga Peraturan KPU 5/2019.

“Sebenarnya aturan mengenai aturan capres cawapres itu sudah terang benderang, sehingga publik tidak perlu ragu,” ujar Bayu.

Cuitan Fahri Hamzah tampaknya mengacu pada ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa syarat penetapan pasangan capres dan cawapres terpilih adalah, suara mayoritas ditambah persebaran pemilih paling sedikit 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia

Kendati demikian, pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberi tafsir bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, tidak berlaku bila hanya ada dua pasangan calon dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Aturan dalam Pasal 6A ayat (3) tersebut memang diberlakukan pada Pilpres 2004 dan Pilpres 2009, namun tidak dapat diberlakukan pada Pilpres 2014 karena pada waktu itu hanya ada dua pasangan calon yaitu Prabowo Subianto – Hatta Radjasa dan Joko Widodo – Jusuf Kalla.

Sementara itu, situasi dan kondisi pada Pilpres 2019 sama persis dengan situasi dan kondisi pada Pilpres 2014. Sehingga, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 kembali tidak dapat diberlakukan.

“Itu sudah jelas, karena bila hanya ada dua calon maka pemilu menjadi seperti hanya diulang-ulang saja dan dapat dilihat bahwa konstelasi pemilih itu hanya akan bertahan saja dengan pilihannya,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Zevarius Usfunan.

Bila ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 diberlakukan pada Pemilu Presiden 2019, maka hal ini hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Suara Terbanyak

Pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi. Dikabulkannya perkara teregistrasi nomor 50/PUU-XII/2014 tersebut berdampak pada Pilpres 2014 dan semua pemilihan yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres yang diujikan oleh Forum Pengacara Konstitusi menyatakan, keterpilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan calon tersebut harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Sementara melalui putusannya, MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon”.

Mahkamah berpendapat, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Sehingga, tidak perlu dilakukan pemilihan langsung putaran kedua.

Artinya, pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan calon, pilpres hanya dilakukan satu putaran dan pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Menurut Mahkamah, kebijakan pemilihan presiden secara langsung dalam UUD 1945 bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, karena Presiden Republik Indonesia adalah presiden yang memperoleh dukungan dan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Berkaitan dengan itu, lahir ketentuan Pasal 6A ayat (3) yang mengharuskan syarat keterpilihan mayoritas ditambah persebaran pemilih paling sedikit 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Kemudian lahir turunan dari pasal tersebut, yakni Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres.

Terkait dengan pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres dan cawapres, Mahkamah menilai pada tahap pencalonan, pasangan capres dan cawapres telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia. Sebab, para calon didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. (Sumber: Republika.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here