SBSINews – Puluhan perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggak pajak sejak 2012 hingga 2019.
Kejati Sultra yang mendapat rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) untuk menagih pajak tersebut baru bisa mengumpulkan Rp 6 miliar.
Data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yang diterima dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, nilai tunggakan pajak 57 perusahaan tambang nikel tersebut mencapai Rp 60 Miliar.
“Sudah dilakukan pemanggilan kepada perusahaan yang menunggak itu dan hasilnya kemarin sudah dirilis pada saat evaluasi dan monitoring dengan KPK, itu ada pengembalian sekitar Rp 6 Miliar,” kata jaksa pengacara negara Kejati Sultra, Andi Irfan, Senin (9/12)
Saat ini, Kejati Sultra terus melakukan pemanggilan kepada para pemilik perusahaan tambang nikel penunggak pajak, agar segera melunasi kewajibannya terhadap negara.
“Jika panggilan ini tidak dipenuhi, maka jaksa akan melakukan proses hukum kepada para pihak yang bersangkutan,” tegasnya. (Sultrademo.co/ Jacob Ereste)