Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya. Ia meminta pemerintah untuk mengetatkan sistem pengawasan dan menindak tegas pelanggar upah.
Pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum.
“Pengusaha tidak bisa main-main, dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi!” tegas Puan.
UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan beleid baru itu, pengusaha harus mengikuti aturan yang tengah berlaku.
(ANFPPM)