SBSINews – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Suteki, SH, MHum dinyatakan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum dan Anggota Senat Akademik Universitas Diponegoro Semarang.
Dari sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (11/12), Majelis Hakim menyatakan menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Suteki kepada Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama.
“Menolak keseluruhan materi gugatan yang diajukan pihak penggugat karena tidak ditemukan adanya pelanggaran dari tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim Sofyan Iskandar.
Putusan PTUN Semarang ini ditanggapi dingin oleh Suteki. Menurut Suteki, materi putusan Hakim tidak mempertimbangkan kesesuaian antara tuduhan dan sanksi dalam satu landasan hukum. Untuk itu, bersama tim kuasa hukumnya, Suteki akan mengajukan banding.
“Saya kecewa, kecewa saja. Karena ini tidak sinkron. Yang dituduhkan ke saya PP 53, sanksinya dengan PP 52. Jadi pastinya saya disalahkan. Saya akan banding, sebagai bukti saya masih percaya kepada Negara,” ujar Suteki usai persidangan.
Di sisi lain, putusan Hakim PTUN Semarang disambut positif oleh Rektor Undip Prof.Dr. Yos Johan Utama. Lewat kuasa hukumnya, Rektor Undip menyatakan puas karena terbukti mengambil keputusan memberi sanksi kepada Suteki dengan tepat.
“Konteksnya ini sederhana kok. Sanksi itu hanya pencopotan jabatan, bukan pemecatan sebagai Dosen. Pak Suteki masih tetap bisa mengajar di kampus Undip. Jadi Rektor Undip sudah sangat bijak dalam memberi sanksi. Sanksi juga diambil dari hasil sidang kode etik dan jabatan,” ujar Chaerul didampingi John Richard, kuasa hukum Rektor Undip.
Suteki dicopot dari jabatan Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum dan Anggota Senat Akademik, surat resmi yang ditandatangani oleh Rektor Undip Prof.Dr. Yos Johan Utama, SH, MHum pada Januari 2019.
Sanksi pencopotan ini merupakan imbas dari keberadaan Suteki menjadi saksi ahli sidang gugatan Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI). Suteki pun dianggap melanggar Peraturan Pemerintan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(CNN Indonesia/ Jacob Ereste)