RIAU SBSINews – Kormaida Siboro, SH. meminta kepada Presiden RI meriksa Dirut PTPN V dan Manager PKS Tandun yang kerap menelantarkan buruh.
Demikian Kormaida Siboro mengungkapkan secara terbuka kepada publik dan pers, Rabu (9/10/ 2019) .
Dia mengaku sudah berbulan – bulan melihat nasib buruh (pekerja) PTPN V wilayah Sei Rokan yang diusir secara paksa dari perumahan (mess) tempat tinggal mereka selama bekerja di perkebunan milik negara tersebut. Dan tidak tanggung tanggung, pihak PTPN V Sei Rokan yang terdiri dari Security, Mandor, Manager, Humas, JM dan disaksikan langsung TNI dan pihak Polsek Tandun, mamaksa buruh keluar dari perumahan, seraya mengeluarkan dan meletakkan barang barang milik buruh di luar rumah dan merusak perkakas rumah tangga yang diduga barang berharga, celengan buruh banyak yang hilang.
Tindakan yang kurang manusiawi dilakukan pihak PTPN V Sei Rokan, terhadap buruh jelas melanggar Pancasila, ungkapnya.
“Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dan dan melanggar Hak Azasi Manusia ( HAM ) ucap Kormaida Siboro yang juga menjabat MPC SBSI Provinsi Riau.
Kormaida juga mengatakan tindakan yang tidak manusiawi dan sikap menindas yang dilakukan oleh hampir seluruh komponen PTPN V wilayah Sei Rokan terhadap pekerjanya telah melanggar Hukum dan HAM.
Pihak Menegemen PTPN V Pusat yang beralamat di jalan Rambutan kota Pekanbaru telah melanggar butir-butir Pancasila. Mereka juga melanggar HAM dan Undang Undang Perburuhan dengan cara menghilangkan hak-hak kaum buruh. Karena kaum buruh hanya mendapatkan upah jauh dibawah upah minimum.
“Kami selaku penerima kuasa dari 66 orang buruh PTPN V wilayah Tandun, bersama SBSI telah mengambil langkah untuk tetap memperjuangkan hak-hak buruh dari pengusiran paksa, pemutusan hubungan kerja sepihak serta penelantaran hak-hak buruh,” jelas Kormaida.
” Celakanya, Disnakertrans Provinsi Riau juga tidak berpihak pada buruh. Padahal fungsi dan tugas Disnakertrans Provinsi Riau adalah sebagai kontrol sosial yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi, mengayomi, dan pengontrol sosial dalam menangani sengketa antara buruh dengan pihak perusahaan,” tandas Kormaida Siboro.
Pada tanggal 22 September 2019 melalui SBSI telah menyampaikan ke Polda Provinsi Riau untuk pemberitahuan demo 250 buruh. Bahkan surat yang sama juga dilayangkan ke Dinsnaker Provinsi Riau. Namun siang harinya Kadisnaker meminta kepada Kormaida Siboro untuk duduk bersama dengan pihak PTPN V.
Hasil kesepakatan pertemuan tersebut yaitu Kadisnakertrans berjanji untuk menangani kasus tersebut, dan paling lambat pada 7 Oktober 2019 semua masalah akan diselesaikan. Untuk itu SBSI dan buruh diminta untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa.
Untuk menguatkan janji palsunya itu pihak perusahaan telah menggunakan akal bulusnya, Kadisnaker mengatakan telah membentuk TIM Pengawas khusus terhadap kasus tersebut. Namun sangat disayangkan ketika janji cuma janji belaka. Karena Kadisnakertrans selalu menghindar dan tidak mau menemui kaum buruh mapun Serikat Buruh.
Setelah SBSI melaporkan kasus ini atas pembangkangan pihak perusahaan kepada Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau. Maka dibuat pertemuan ulang yang dihadiri utusan PTPN V, petugas dari Disnakertrans Riau dengan pihak CV. Rikki Arensa, dan Tim Yankormas diungkaplah bahwa PTPN V pada dasarnya punya aturan sendiri dan menajemen sendiri yang tidak mengacu pada sistem dari instansi yang lain. (Jacob Ereste)