SBSINews – Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Norma Kerja Ahmad Darmawel, SH., MH. baru menyampaikan notulensi hasil rapat tuntutan pengaduan dugaan pelanggaran hak normatif PT. Sumatra Unggul Makmur yang berlangsung Kamis 14 Oktober 2019 silam itu.
Sementara Sujak Arianto baru memperoleh informasi Sabtu (15/11) kemaren dan langsung diteruskan pada SBSINews.com Sabtu malam.
Hasil rapat yang dihadiri para pihak itu, Pengawas ketenagakerjaan, DPC FPPK SBSI Kubu Raya selaku pelapor serta perwakilan dari pihak manajemen PT. Sumatra Unggul Makmur.
Adapun yang menjadi alternatif tuntutan dari DPC FPKK SBSI Kubu Raya adalah (1) Bila pihak perusahaan merumahkan pekerja, maka pihak perusahaan diharap membayar hak pekerja berupa uang tunggu. (2) Bila pihak perusahaan ingin melakukan efisiensi tenaga kerja atau PHK di perusahaan, maka diharap pihak perusahaan membayar uang PHK kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) bila perusahaan menyatakan ketidak sanggupan membayar hak-hak pekerja dengan alasan terkendala kondisi keuangan perusahaan, maka perusahaan harus menunjukkan bukti audit keuangan dari auditor independen yang dapat memperkuat alasan pihak perusahaan.
Atas putusan itu pihak perusahaan meminta waktu untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan alternatif tuntutan tersebut kepada top manajemen perusahaan.
Hingga surat ini diperoleh, menurut Sujak Arianto selaku Kuasa Hukum dari pihak buruh dan juga ketua DPC FPPK Kubu Raya, diakuinya belum ada kepastian pilihan mana yang akan dipilih oleh pihak perusahaan.
Begitu juga kepastian waktu untuk menentukannya. Karena itu Sujak Arianto akan segera mendesak kepastian dari perusahaan untuk kasus ini. (Jacob Ereste)