PT. Sumatra Unggul Makmur Belum Juga Memastikan Sikap Terhadap Nasib Buruhnya
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Norma Kerja Ahmad Darmawel SH MH baru menyampaikan notulensi hasil rapat tuntutan pengaduan dugaan pelanggaran hak normatif PT. Sumatra Unggul Makmur yang berlangsung Kamis 14 Oktober 2019 silam itu. Sementara Sujak Irianto baru memperoleh informasi Sabtu, 15 November 2019.
Hasil rapat yang dihadiri para pihak itu, petugas pengawas ketenagakerjaan, DPC FPPK SBSI Kubu Raya selaku pelapor serta perwakilan dari pihak manajemen PT. Sumatra Unggul Makmur.
Adapun yang menjadi alternatif tuntutan dari DPC FPKK SBSI Kubu Raya adalah (1) Bila pihak perusahaan merumahkan pekerja, maka pihak perusahaan diharap membayar hak pekerja berupa uang tunggu. (2) Bila pihak perusahaan ingin melakukan efisiensi tenaga kerja atau PHK di perusahaan, maka diharap pihak perusahaan membatar uang PHK kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan ketiga (3) bila perusahaan menyatakan ketidak sanggupan membayar hak-hak pekerja dengan alasan terkendala kondisi keuangan perusahaan, maka perusahaan harus menunjukkan bukti audit keuangan dari auditor independen yang dapat memperkuat alasan pihak perusahaan.
Atas putusan itu pihak perusahaan meminta waktu untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan alternatif tuntutan tersebut kepada top manajemen perusahaan.
Hingga surat ini diperoleh, menurut Sujak Irianto selaku kuasa hukum dari pihak buruh, diakuinya belum ada kepastian pilihan mana yang akan dipilih oleh pihak perusahaan. Begitu juga kepastian dari waktu untuk menentukannya. Karena itu Sujak Irianto akan segera mendesak kepastian dari putusan untuk kasus ini katanya. (Jacob Ereste)