Kubu Raya. Berdasarkan Surat pemberhentian Jaya Suharja sebagai karyawan (Supir) PT SPECTRO GAS INDUSTRY Alamat tempat tinggal Kuala Dua Gg. kantor Rt. 011 Rw.01Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Sungai Raya tertanggal tanggal 1 Juli 2021 diberhentikan.
Direktur Utama Handoko Yonestu Lim Perusahaan PT. Spectro Gas Induatri Jalan Antri Supadio KM 15,5 Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Mengatakan telah memberikan beberapa nasehat dan surat peringatan 3 kali agar kinerja saudara membaik. Namun Hingga surat ini diedarkan, kinerja Saudara Jaya Suharja tidak ada perubahan atau masih sama, hal itu berdampak bagi Perusahaan dan bisa menjadi contoh buruk terhadap karyawan yang lain. Oleh sebab itu kami terpaksa memberhentikan saudara Jaya Suharja dari pekerjaan sebagai sopir.
Demikian Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Bipartit dan
Oleh sebab itu saudara Jaya Suharja meminta bantuan dan memberi kuasa Korwil (K)SBDI Kalimantan Barat Sujak Arianto, SE guna mendampingi dan mendapatkan untuk mendapatkan hak-haknya termasuk uang pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pihak Perusahaan beerpendapat Perusahaan akan ke Depnaker terkait hitungan hak pekerja yang telah di PHK dibayarkan melalui dan atas dasar Musyawarah yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat dan akan menghubungi Bapak Sujak Arianto, SE selaku kuasa Hukum sehingga kasus ini tidak perlu sampai kepengadilan (PHI).
Pertemuan Tripartit hari ini Senin tanggal 12 Juli 2021 diterima Perwakilan Perusahaan Toni selaku wakil Pimpinan Perusahaan PT Spectro Gas Industro diruang kerjanya. Toni mengatakan akan ada penyelesaian secepatnya.
Ditempat terpisah Jaya Suharja mengatakan telah bekerja kurang lebih 3 tahun 11 bulan dan gaji Rp. 2.350.000 tiap bulanya. Oleh karena itu ia berharap agar menerima pesangon berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.”kami minta kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia untuk mendamping karena saya awam dalam hal ini”,ujarnya
Rapat dimulai pukul 09.OO Wita sampai selesai Pkl 09.30 hanya setengah jam dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Pihak Perusahaan akan menyelsaikan dengan waktu secepatnya. Dan SBSI Wilayah Kalimantan Barat langsung membuat risalah perundingan Penyelesaian perselisihan Industrial secara Bipartit . (Arifin AB)