KETAPANG SBSINews – Berharap agar permasalahan cepat selesai namun tetap saja ada kendala yang muncul.
Hal ini dikeluhkan oleh Lusminto Dewa Ketua DPC FSBSI Kabupaten Ketapang yang hadir dalam sidang gugatan PT. Sinar Mas Group terhadap FSBSI Ketapang dimana sebagai Penggugat PT. Sinar Mas Group tidak hadir dalam sidang lanjutan pada 17/06/2019.
Menurut Lusminto Dewa kepada SBSINews, bahwa Group Sinar Mas telah melakukan tindakan sewenang – wenang terhadap buruh/pekerja yang di PHK dengan memberikan hak-haknya hanya sebatas tali asih, begitulah yang terjadi dengan 25 buruh yang telah memberikan kuasa kepada SBSI.
Dari jumlah tersebut lebih dari separoh telah diberikan uang tali asih sebesar tiga juta rupiah saja dan sekarang tersisa enam orang yang terus berjuang sampai dengan titik darah penghabisan.
Ketua LBH SBSI Provinsi Kalimantan Barat Hedrijon Hasugian akan terus mendampingi Ketua DPC FSBSI Ketapang dalam Sidang – sidang selanjutnya dan sidang yang akan datang yaitu 01/07/2019 di Pengadilan Negeri Pontianak, kiranya hakim dapat memutuskan yang seadil – adilnya. (HH)