Pelalawan – Riau, 17 Juni 2021

Kasus PHK Sepihak yang menimpa Saudara Ryan A Ginting seorang Karyawan di PT. PTSI bagian dari APRIL GROUP. belum menjumpai titik temu, dimana sebelumnya sudah dilakukan pertemuan Biparti dengan pihak Manajamen Perusahaan, hingga ke tahap Tripartit yang di Mediasi Disnaker Kab. Pelalawan masih belum menemukan kesepakatan.

Disnaker Kab. Pelalawan telah mengeluarkan Surat Anjuran No. 507/DTK-PHI/2021/232 atas mediasi yang dilakukan oleh FSB-Solidaritas dengan pihak Perusahaan yang Hasilnya adalah Perusahaan Diharuskan dapat menjalankan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Ketua Advokasi PB-FSBSI PT. PTSI Saudara Roni Saputra Mengatakan bahwa Kami berharap Perusahaan dapat Komitmen menjalankan hasil mediasi yang dikeluarkan oleh Disnaker Kab. Pelalawan sehingga hal ini tidak perlu berlanjut ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial di Pekanbaru. Namun apabila Perusahaan tetap mau mengajukan Kasus tersebut ke tahap PHI, Kami Sebagai Team Advokasi FSB-Solidaritas siap berjuang bersama-sama untuk memperjuangkan hak normatif anggota kami yang di lindungi oleh Undang-Undang.

Ketua Korwil FSB-Solidaritas Kab. Pelalawan Bapak Nelson Gultom mengatakan Bahwa FSB-Solidaritas Siap Berjuang dan Bersinergi antara Pengurus Basis, Wilayah dan Provinsi untuk memperjuangkan Hak Normatif Anggota yang tertimpa musibah. Untuk mengajukan Gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Akan di kuasa hukum oleh ketua Advokasi Korwil kabupaten Pelalawan Roni Agustian dan Tim dari Pengurus Basis SBSi PTSI Roni Saputra.

Kasus PHK Sepihak yang menimpa Saudara Ryan A Ginting berdampak buruk bagi anggota keluarga beliau. Dimana Saudara Ryan bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Harus menjual rumah untuk kebutuhan hidup dan biaya anak sekolah hingga terjadinya perceraian dengan istrinya yang diakibatkan oleh kesulitan ekonomi,Dan Hal ini juga sudah jadi Sorotan bagi Stakeholder2 yg peduli dgn Nasib buruh.

Penulis : Roni Saputra, SE. (Jurnalis Sbsinews Pelalawan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here