Pontianak SBSINEWS(270821) Berdasarkan Surat pengaduan Ahli Waris Almarhum Aswandi melalui Kuasa Pengurus KSBSI Nomor 20/KORWIL K SBSI/KALBAR/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021 dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jalan Letjen Sutoyo No. 1 Kantor Terpadu Pontianak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pebyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja.
Berdasarkan Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengantan Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 92/MEN/I/2006 Tentang Pengangkatan Mediator Hubungan Industrial Pada Dinas/Instasi Yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kota Pontianak di Wlayah Kalimantan Barat.
Tinorma Butar Butar , SH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak Jalan Letjen Sutoyo Nomor 1 Pontianak, memerintahkan ibu Zuriati. R. S, S. Sos sebagai mediator untuk penanganan klapikasi perselisihan Hubungan Industrial, mengingat pentingnya persoalan tersebut perlu segerah diselesaikan, dan meminta kepada Ahli Waris Almarhum Aswandi untuk membawa berkas/data, surat yang berhubungan dengan Perselisian Hungan Industrial serta kronologis kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi Ferianayah terjadinya kecelakaan kerja jalan Sungai Nipah pada hari Senen malam jam 9 .30 Wib Supir yg bernama Aswadi (Almarhum) membawa Truk Hino untuk mengantar semen tujuan belum sampai tujuan mobilnya rusak di sungai Nipah, Bapak Aswandi minta bantuan Feriansyah dan Bapak Man juga supir dalam 1 perusahaan. Setelah kedua temannya datang dan mobil tersebut diperbaiki tidak lama kemudian mobil tersebut hidup dan melakukan perjalan kembali rusak. Sehingga Aswandi ngebel kembali Bapak Feriansyah meminta batuan lagi setibanya lokasi motor Aswandi parkir di depan mobil yang rusak Aswandi membuka cap mesin mobil untuk diperbaiki tiba-tiba ada mobil tengki minyak membawa CPO menabrak samping kanan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil terpental sekitar 50 meter dan pak Aswandi terjepit kabin mesin dan meninggal ditempat kejadian sedangkan Feriansyah posis diatas samping cap mobil terpental jatuh sehingga tangan patah.
Setelah dimulainya rapat yg hadir Bapak Renaldi dari Perusahaan PT. Terang Kencana bukan yg bisa mengambil keputusan sehingga Ibu Zuriati. R. S, S. Sos sebagai moderator tidak bisa melanjutkan rapat karna yang hadir dari Perusahaan bukan yang bisa mengambil keputusan sehingga rapat dilanjutkan Jum’at depan tanggal 3 September 2021 pada jam yang sama, menurut Ibu Zuriah R. S, S. Sos ini kasusnya meninggal harus cepat diselesaikan.
Dan Bapak Sujak Arianto, SE KSBSI Wilayah Kalimantan Barat selaku kuasa Korban meminta perusahaan bertanggung jawab dan menyelesaikan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, jika ini tidak diselesaikan akan diambil jalan hukum yaitu melaporkan ke Polisian.
(Arifin, AS SBSINEWS Kalbar)