Lusminto Dewa Ketua DPC FSBSI Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat kecewa terhadap Pimpinan Perusahaan PT Mulia Bhakti Kahuripan karena ketidakhadiran mereka ketika berlangsung mediasi yang sudah diminta jauh hari sebelumnya. Pimpinan Perusahaan tersebut hanya mengutus Perwakilan nya Putra Bagariang dimana yang bersangkutan tidak diberikan wewenang untuk mengambil sebuah keputusan.
Pertemuan Mediasi yang berlangsung pada tanggal 30 September 2020 tersebut rencananya membahas persoalan mutasi/rotasi Abdul Rahman Mone Karyawan PT MBK dari posisinya sebagai Mandor Panen ke posisi Karani Panen dimana posisi yang ditempatinya saat ini lebih rendah dari yang sebelumnya tanpa alasan mutasi/rotasi yang jelas.
Kekecawaan Lusminto Dewa disebabkan perlakuan tidak adil Pemilik Perusahaan PT Mulia Bhakti Kahuripan terhadap Abdul Rahman Mone hanya karena Karyawan yang bersangkutan menuntut Tunjangan Hari Raya(THR) Tahun 2019 yang tidak dibayarkan sesuai dengan Ketentuan/mekanisme yang diatur didalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.’ Saya sangat Kecewa dengan Sikap pimpinan perusahaan PT MBK ini’ ujar Ketua DPC FSBSI Kabupaten Ketapang ini.
Ia pun menyesalkan Pertemuan Mediasi yang menunjukkan tidak adanya itikad baik dari PT MBK yang menurutnya telah melanggar Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Kebebasan Berserikat karena pihak perusahaan menghalang-halangi Karyawannya untuk berserikat dan pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 dengan melakukan kesewenang-wenangan terhadap pekerja.
Mestinya Bapak Rizky Saputra Hasibuan Senior Ester Manager PT MBK harusnya bersedia bertemu dengan kami tapi justru memilih berada di Perkebunan. ” Ya mediasi hari ini sia-sia saja karena mutasi/rotasi terhadap Abdul Rahman Muna ini menurut perwakilan perusahaan adalah Keputusan dari Pimpinan Pusat Perusahaan tanpa kejelasan sebab dan pertimbangannya walaupun pihak perusahaan menerangkan tidak mempermasalahkan sikap keberatan Abdul Rahman Munajat terhadap mutasi/rotasi posisinya di Perusahaan” Ujar Pria yang akrab dipanggil Dewa ini.
Atas Sikap perusahaannya ini Abdul Rahim Muna bersama Lusminto Dewa akan melaporkan permasalahan ini ke RSPO ( Rountable on Sustainable Plam Oil), ‘ ya itu langkah yang akan kami tempuh selain langkah-langkah lainnya’ Pungkas Lusminto Dewa. (ANFPP301120)