KAPUAS SBSINews – Mogok kerja buruh PT. Lifere Agro Kapuas (PT. LAK) yang berdomisili di Jalan Masjid No. 1 Desa Sukamaju Kecamatan Mantangai Kapuas Kaltim terus berlanjut dan sudah hari ke 42 pihak managemen perusahaan tetap bersikukuh memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kualifikasi mengundurkan diri.

Tidak terima dengan sanksi tersebut buruh terus menyampaikan aksinya di depan kantor induk PT. LAK dengan di hadiri oleh 369 orang yang sebelumnya berjumlah 571 orang.

Selain melakukan aksi di lingkungan PT. LAK, pihak buruh juga menyampaikan keluhannya ke instansi pemerintah maupun ke DPRD, seperti ke Bupati Kapuas dan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kapuas pada 18 Juli 2019 dengan rekomendasi :

1. PT. Lifere Agro Kapuas wajib kembali kepada peraturan perusahaan dengan pengesahan Disnaker Kabupaten Kapuas NO. KEP.PP/NAKER/05 DISNAKER TAHUN 2017 Tanggal 1 Agustus 2017
2. Tuntutan terkait upah mogok tidak terdapat kesepakatan dapat diselesaikan melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), apapun hasil keputusan PHI tentang sah dan tidak sahnya atas aktivitas mogok oleh karyawan, wajib semua pihak mentaati/tunduk terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh PHI.

3. Pihak PT. Lifere Agro Kapuas, dan seluruh karyawan wajib mentaati segala ketentuan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang ada.
4. Kepada seluruh karyawan yang mogok kerja agar kembali bekerja sebagaimana mestinya pada PT. Lifere Agro Kapuas.

Dengan berbekal rekomendasi ini, Sabtu 20 Juli 2019 buruh mendatangi kantor induk PT. Lifere Agro Kapuas guna memperjelas pekerjaan mereka agar dihari senin 21 Juli 2019 mereka sudah bekerja kembali, namun pihak managemen perusahaan meminta hari selasa tanggal 22 Juli 2019 memberikan jawaban resminya.

Menunggu jawaban pihak perusahaan, pihak PK. FPPK SBSI PT. Lifere Agro Kapus juga melaporkan pelanggaran Union Busting ke Direskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tanggal 21 Juli 2019 dan sekaligus melaporkan pelanggaran hak-hak normatif ke bagian Kepengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah, begitu juga upaya yang dilakukan oleh Korwil (K) SBSI Kalimantan Tengah yang melaporkan pelanggaran HAM ke Kantor Hukum dan HAM dan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

Disisi lain DPP (K)SBSI bersama dengan PP FPPK (K)SBSI juga melaporkan pelanggaran hak – hak normatif di PT. Lifere Agro Kapuas ke Presiden Republik Indonesia, KAPOLRI, Dirjend Binawas dan K3, Komisi ISPO, RSPO, Komnas HAM dan ILO Perwakilan Jakarta.

Kepada SBSINews Abdul Kadir Zailani ketua PK FPPK SBSI PT. Lifere Agro Kapuas menyatakan siap terus untuk berjuang bersama buruh untuk menuntut hak – hak yang dilanggar perusahaan dan juga berterima kasih atas dukungan semua pihak.

” Kami siap untuk terus memperjuangkan hak – hak kami yang telah dilanggar oleh perusahaan,” jelas Abdul Kadir.

Lanjut Abdul Kadir,” Kami sangat bersemangat dan berterima kasih karena mulai dari DPC FPPK, Korwil (K)SBSI dan PP FPPK (K)SBSI bersama DPP (K)SBSI turut serta memperjuangkan hak-hak kami, bahkan seluruh Pengurus dan Anggota serta simpatisan SBSI Se-Indonesia dengan sukarela memberikan sumbangan dana untuk perjungan ini.” (HH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here