David Ringgo Eks Karyawan PT Faicheung Bircnest Industry Perusahaan Budidaya Sarang Burung Walet ter-PHK Sepihak oleh Pemilik Perusahaan yang berpusat di Pontianak Ibu Kota Propensi Kalimantan Barat tanpa diterangkan dengan jelas apa kesalahan yang sudah dilakukannya. David Ringgo pun mengadukan persoalan kepada FSBSI Kabupaten Ketapang.
Lusminto Dewa Ketua DPC FSBSI Kabupaten Ketapang menerangkan David Ringgo ditugaskan membuka Kantor Cabang PT FBI di Kabupaten Ketapang dan mendirikan bangunan Kantor PT FBI di Ketapang pada tahun 2015 dan menjadi Kepala Cabang sejak tahun 2015 hingga saat ini. ‘Saya menerima pengaduan David Ringgo dan saya jelaskan UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 tentang Pelarangan PHK Sepihak’ Ujar Lusminto Dewa
Awal mulanya David Ringgo dan tiga orang temannya dikumpulkan oleh Pemilik Perusahaan disatu ruangan membicarakan gaji yang diterimanya sebesar Rp 20 Juta perbulan dan keuntungan eksport 10% dengan 5 kali Eksport,namun pemilik perusahaan tidak pernah membagikan keuntungan yang diperoleh kepada David Ringgo selaku Kepala Cabang PT FBI di Ketapang tapi justru mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja pada Tahun 2019′ Tambah Ketua DPC FSBSI Kabupaten Ketapang ini.
Menurut Pengakuan David Ringgo sejak ia di PHK satu persatu barang perusahaan diminta oleh pihak Managemen PT FBI melalui Saudara Nicholas Utusan Managemen. Seluruh berkas Kantor Cabang diserahkan kecuali berkas-berkas yang berhubungan langsung dengan David Ringgo yang masih disimpannya hingga saat ini.Walaupun di PHK David Ringgo tetap bertahan hingga saat diturunkannya berita ini.
Berdasarkan Kronologi tersebut diatas DPC FSBSI Kabupaten Ketapang menandatangani Surat Kuasa dengan Nomor 15/DPC-FSBSI/KTP/2020 serta menerima bukti bukti dari yang bersangkutan sebagai Karyawan PT FBI.
Kami mendampingi Saudara David Ringgo ke Pontianak di Kantor Pusat Perusahaan Budidaya Sarang Burung Walet ini untuk melakukan mediasi. Sayangnya kami hanya disambut Security Perusahaan yang mengatakan pihak manajemen tidak bisa memberikan jawaban yang pasti persoalan PHK David Ringgo atau tepatnya tidak ditanggapi’tambah Dewa
Pada tanggal 9 November 2020 DPC FSBSI Kabupaten Ketapang mengirimkan Surat kepada PT FBI secara resmi akan tetapi tidak ditanggapi bahkan menolak bukti penerimaan surat dengan alasan bahwa tujuan surat DPC FSBSI Kabupaten Ketapang seharusnya kepada pihak Investor bukan kepada PT FBI’ Ujar Lusminto Dewa.
Atas penolakan PT FPI ini DPC FSBSI Kabupaten Ketapang akan mengadukan persoalan ini kepada ILO dan KOMNASHAM RI Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak.(ANFPP111120)