PASER SBSINews – Beberapa waktu lalu Manajemen PT. Buma Site Kideco menyampaikan kepada Pengurus DPC FIKEP (K) SBSI dan Korwil (K) SBSI Kalimantan Timur tentang rencana akan dirumahkannya 200 buruh dengan alasan pengurangan atau penurunan produksi penambangan batu bara atas permintaan pemberi order yaitu PT. Kideco Jaya Agung.
Rencana tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai awal september hingga akhir september tahun 2019, tetapi informasi yang diperoleh SBSINews, sampai tanggal 11 September saja sudah 155 buruh yang durumahkan, sa.pai akhir September kemungkinan besar lebih dari 200 buruh yang dirumahkan. Informasi ini disampaikan oleh Hendrik Hutagalung kepada SBSINews.
“Sampai saat ini mulai dari tanggal 1 September sudah 155 Orang yang dirumahkan dari rencana 200 orang tersebut dan infonya bahkan lebih dari 200 orang,” terang Hendrik.
Mereka yang dirumahkan setiap bulannya hanya berhak menerima upah basis sebesar Rp 3 juta, tanpa ada tunjangan apapun.
Lanjut Hendrik,” Buruh yg dirumahkan hanya menerima upah basis saja yaitu setara UMK Paser saja yaitu sebesar Rp 3 juta saja.”
Sampai saat ini Pengurus PK SBSI yg di rumahkan adalah Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara tindakan ini sudah bisa dikategorikan sebagai Unionbusting. (SM)