MOROWALI SBSINews – Dinas Transmigrasi dan Tenagakerja Kabupaten Motowali memanggil pihak pengusaha dan (K)SBSI Morowali untuk mediasi tripartiet pada hari Jumat (27/09), pukul 14.00 witeng.
Masalahnya adalah adanya pengaduan dari pihak Buruh PT. Bintang Morowali Sejahtera yang melakukan PHK kontrak kerja secara sepihak.
Menurut Al Sahid pihak buruh telah memberi kuasa pada SBSI yang akan diwakili oleh Al Sahid sendiri bersama Randi.
Acara mediasi tripartiet ini langsung ditangani oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial Distranaker Morowali, Nurcholis SP dengan surat resmi Nomor: 005/301/TND/IX/2019 tertanggal Bungku, 26 September 2019.
Dari surat resmi Distranaker tersebut tampak tidak profesional, hal ini dapat dilihat dari pembuatan surat dan pengirimannya hanya selisih satu hari. (Jacob Ereste)