SBSINEWSKalbar. Dominikus somu jabatan Driver Kendaraan Angkut pada Perusahaan PT. BGA GRUP (BKRE) wilayah 7 B Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang sejak tanggal 10-01-2014 hingga sekarang, statusnya saat ini di PHK tanpa ada kejelasan apapun sampai sekarang tahun 2022 sementara fingerprint masih berjalan atau berlaku, karenanya kadang bekerja dari pagi sampai malam bahkan sampai pagi tidak ada hitungan lemburnya.
Menurut ketrangan bapak Dominikus Somu. Sejak bekerja dari 2008 sampai tahun 2010 sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) kemudian diangkat menjadi karyawan tetap tahun 2010 sampai tahun 2021.Sejak ahir tahun 2021 bulan 6 diberhentikan tanpa ada surat peringatan (SP 1) apalagi (SP 3). Menurut keterangan Bapak Dominikus Simo jabatan sebagai Driver angkutan.
Pada tanggal 26 Oktober 2021 Perusahaan OIL PALM PLANTATIONS AD MILLS menyampaikan pada Bapak Dominikus Somu lokasi tugas Traksi sebagai Driver Kendaraan Angkut Status PTH.
isi surat menyatakan.
Terhitung sejak saya tanda tangani surat pernyataan ini, saya secara sadar dan sukarela serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun menyatakan berhenti bekerja sebagai karyawan PT. Agri Plus sesuai dengan kehendak sendiri dan sesuai dengan peraturan di PT. Agri Plus serta peraturan Pemerintah yang berlaku.
Ini pun yang membuat surat dari pihak PT. BGA tanpa adanya surat periingatan yang saya terima tiba-tiba muncul surat pengunduran diri.
Menurut keterangan bapak Dominikus Somu sebagai karyawan.
Setelah dilakukan Bipartit pada hari Saptu tanggal 26 Februari 2022 yang dipasilitasi langsung HRD Bapak Prama diruang rapat PT. BGA yang dihadiri langsung Bapak Sujak Arianto,SE Ketua dan Bapak Arifin Wakil Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat serta Rian Apriansyah KSBSI Kecamantan Marau dan buruh yang bersangkutan Bapak Dminikus Somu. Bapak Sujak kArianto, SE selaku memaparkan langsung tentang Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku, mengacu pada Undang-undang No. 11 tahun 2020 atau Undang-undang Cipta Kerja serta turunannya PP No. 35 tahun tahun 2021, apa yang jadi hak pekerja semua jelas disitu sudah diatur.
Agar haknya buruh dipenuhi, kalao lah memang di PHK ada hitungannya berdasarkan masa kerja,
Keterangan Ketua Korwil KSBSI Kalbar Bapak Sujak Arianto, SE sangat jelas ada aturan yang harus dipenuhi dengan tidak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah berlaku di Seluruh Indonesia.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Sujak Arianto SE mrnambahkan bahwa fidalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Apabila pekerja telah diberitahu dan menolak PHK, barulah diselesaikan melalui perundingan birpartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja. (Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan).
Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, PHK diselesaikan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Pasal 151 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan).
MewakiliPerusahaan sebagai HRD, Bapak Prama menjelaskan masalah masuk kerja tanpa ada cuti pada Perusahaan sudah ada aturannya jika tidak masuk sebanyak 3 kali dengan sendirinya nama pekerja hilang pada data daftar karyawan.
Setelah kesepakatan Bipartit pada tanggal 26 Februari 2022 jam 02.45 WIB ditandatangani
bersama hasil rapat
Kesimpulan mekanisme perselisihan tetap berlanjut ke Tripartit karena belum ada kesepakatan dan Bapak Prama selaku HRD karena menunggu hasil kesepakatan dari direksi Perusahaan yang berwenang memutuskannya.
Arifin, AS (SBSINEWS KALBAR)