Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI) Kabupaten Ketapang Propensi Kalimantan Barat

Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI) Kabupaten Ketapang Propensi Kalimantan Barat sesalkan sikap PT Berkah Cahaya Lestari abaikan Amar Pengawas Ketenagaketjaan Dinas Tenaga Kerja Propensi Kalimantan Barat Nomor : 34/Wasnaker/2020 tentang Penetapan Kecelakaan Kerja atas nama Almarhum Ahmad Sujangi Karyawan PT BCL yang beralamat di Kabupaten Ketapang. DPC FSBSI Ketapang mendapatkan kuasa dari Keluarga Almarhum pada bulan Juni 2019 dengan Surat Kuasa Nomor : O22/DPC -FSBSI/KTP/IV/2019 menyesalkan sikap Managemen PT BCL yang mengabaikan Amar bahkan mengabaikan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003′ Ujar Lusminto Dewa Ketua DPC FSBSI Kab Ketapang.

Sebagai Kuasa kami telah melakukan upaya agar PT BCL agar mematuhi putusan dimaksud namun hingga saat ini kami belum melihat adanya i’tikad baik. Sejak dinyatakan Patah Tulang ditempat kerja hingga dirawat di Rumah Sakit Agoesjian Kabupaten Ketapang hingga keluarga meminta dipindahkan di salahsatu Rumah Sakit di Semarang Jawa Tengah sampai meninggal sedikitpun tak terlihat keperdulian pihak PT BCL. Celakanya Almarhum juga tidak didaftarkan sebagai Peserta BPJS Ketenakerjaan dan BPJS Kesehatan jadi tidak dapat apa-apa” tambah Lusminto Dewa. Sebagai Kuasa kami sudah mengajukan gugatan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang karena persoalan ini layak untuk diproses secara hukum dan kamipun telah mengadukan persoalan ini kepada Komnasham RI Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak. Kami akan memperjuangkannya sehingga Ahli Waris Almarhum Ahmad Susangi mendapatkan Hak-haknya” Pungkas Pria yang kerap dipanggil Dewa itu(ANFPP06/11/20)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here