SBSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Penyidik di lembaga antirasuah itu memanggil Gamawan, Selasa (8/1) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek gedung IPDN.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. “Sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, red),” ujar Febri.

Gamawan sudah berada di KPK sepukul 09.30 WIB. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu sempat menjawab singkat saat ditanya awak media soal kedatangannya di KPK.

“Sebagai saksi untuk Pak Dudy. Nanti ya,” singkatnya.

Sekadar informasi, Dudy merupakan mantan pejabat pembuat pomitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. KPK pada 10 Desember 2018 menetapkan Dudy sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak kontraktor. Yakni Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here