Oleh: Muchtar Pakpahan

Salah satu syarat terpenting mewujudkan welfarestate dalam rangka membangun rakyat Indonesia yang sejahtera, menurut saya pemerintahan atau presiden dan wakil presiden 2019-2024 diharapkan menempuh tiga kebijakan strategis.

  1. Menaikkan gaji PNS, Bupati dan Gubernur.

Gaji semua PNS dinaikkan hingga ke tingkat lebih dari sekedar sejahtera. Supaya PNS bekerja dengan sungguh – sungguh dan bisa fokus melaksanakan tupoksinya. Tidak perlu dan tidak boleh mencari tambahan.

Gaji resmi bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur ditingkatkan yang diawali dengan menetapkan sebagai pejabat negara, yang bila berakhir mendapatkan tunjangan pensiun. Gaji/penghasilan bupati setara dengan anggota DPR-RI,  dan wakil Bupati sedikit dibawah Bupati. Sedangkan gaji/penghasilan Gubernur setara dengan Menteri dan Wakil Gubernur sedikit dibawah Gubernur.

  1. Menetapkan pengawasan dan penindakan tugas utama Wakil Presiden.

Ke depan sebaiknya menjadi ketetapan bahwa  tugas utama Wakil Presiden adalah pengawasan dan penindakan,  diawali pada pemerintahan 2019-2024. Dalam rangka melaksanakan pengawasan tersebut agar  benar-benar efektif, menarik keluar Inspektorat Jenderal dari kementerian dan berada langsung di bawah Wakil Presiden. Supaya pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal, benar-benar efektif dan produktif, dan dapat mengawasi mulai dari menteri.

  1. Mengindependenkan Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda tindak pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Intelijen,  Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) diperlakukan seperti KPK yang sekarang yaitu:

Pertama; Jaksa Agung dan keenam Jaksa Agung Muda, ditetapkan menjadi Badan Independen, yang tidak bisa dipengaruhi/diintervensi presiden dan jabatan lainnya.

Kedua; Proses pengangkatan Jaksa Agung dan keenam Jaksa Agung Muda tersebut, melalui sebuah proses yang sama dengan KPK.

Ketiga; Kewenangan pemberantasan korupsi (Jaksa Tipikor) sama dengan kewenangan yang dimiliki KPK. Tim Lembaga pemberantas korupsi di Kejaksaan diadakan hingga provinsi (Kejaksaan tinggi).

Keempat; Diproyeksikan, pada tahun 2024, Kejaksaan Agung bidang pemberantasan Korupsi, telah dapat mengahiri peran dan kehadiran KPK, karena keberadaan KPK memang adalah lembaga adhok.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here