SBSINews – Adalah Prof. Suteki, dikenal publik sebagai seorang guru besar UNDIP yg dikenal publik menyebarkan gagasan, mendidik masyarakat, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Beliau satu dari banyak intelektual di Indonesia yang tidak tinggal diam membisu jika melihat fakta empiris yg diyakini kurang benar. Beliau punya mulut, bersuara tegas, menyatakan kebenaran dan mengoreksi kekeliruan, termasuk terhadap kebijakan keliru pemerintah.
Tindakannya dalam memberikan Keterangan Ahli di Mahkamah Kontitusi (MK) pada tanggal 23 Oktober 2017 dalam persidangan permohonan Judicial Review terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORMAS dan pada persidangan PTUN pada tanggal 1 Pebruari 2018 perkara pencabutan Badan Hukum ormas HTI di Jakarta Timur, adalah sebagai seorang AHLI yang dipandang mumpuni dalam keilmuannya, yakni sebagai Guru Besar Hukum dan Masyarakat. (Visimuslim.org/Jacob Ereste)