SBSINews – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita mengatakan tuduhan curang dan konspirasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Kubu Paslon 02 terhadap pemerintah dan KPU dalam Pemilu 2019 telah dilakukan secara terbuka dan berulang-ulang tanpa niat baik dilanjutkan dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.
“Maklumat Mekkah Habib Rizieq yang mengajak pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk menduduki KPU jauh sebelum hasil hitungan KPU diumumkan merupakan hasutan dan ancaman untuk melakukan tindak pidana dan pelanggaran sistem demokrasi, Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya, Selasa (30/4/2019). (Sumber: SINDOnews)