Komentar Pers

Oleh: Hendardi

1. Produk Itjima Ulama III adalah pendapat sekumpulan elit politik yang mengatasnamakan ulama Indonesia untuk tujuan politik praktis dan jauh dari semangat memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan. Sebanyak 5 butir keputusan itu bukanlah produk hukum melainkan produk kerja politik, sehingga tidak perlu dipatuhi oleh siapapun.

2. Keputusan itu lebih merupakan ekspresi dari kelompok masyarakat dan bagian dari kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019, yang secara umum telah dilaksanakan dengan prinsip keadilan Pemilu. Jika pun terdapat berbagai kekurangan, pelanggaran, dan kekecewaan, maka semua itu diselasiakan melalui mekanisme demokratik yang tersedia.

3. Keputusan Ijtima yang semakin kehilangan legitimasinya itu, lebih menyerupai provokasi elit kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara Pemilu. Sekalipun kebebasan berpendapat dan berkumpul ini dijamin oleh UUD Negara 1945, akan tetapi, jika keputusan itu memandu gerakan-gerakan nyata melakukan perlawanan atas produk kerja demokrasi melalui jalur – jalur melawan hukum, termasuk menggagalkan proses Pemilu, maka aparat keamanan dapat mengambil tindakan hukum.

4. Dari 5 butir keputusan Ijtima Ulama III, tampak terlihat inkonsistensi keputusan yang satu dengan lainnya. Satu sisi mendorong BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur legal – konstitusional; tetapi di sisi lain tanpa mau repot beracara di Mahkamah Konstitusi, Ijtima ini meminta pasangan Jokow-Maruf didiskualifikasi dari proses kontestasi.

5. Hasil kesepakatan sejumlah elit ini hanya mempertegas praktik politisasi agama oleh sejumlah elit, seperti penggunaan argumen _amar ma’ruf nahi munkar,_ penegakan hukum dengan cara _syar’i_ sebagai cara membakar emosi umat. Sudah cukup bukti bahwa politisasi agama dan membakar emosi umat telah membuka jarak antar warga dan memperkuat segregasi sosial diantara kita. Ini waktunya kita kembali menyatu dalam wadah Indonesia.

Hendardi, Ketua SETARA Institute, 3 Mei 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here