Hari Jumat 20 November 2020 (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia resmi mengajukan Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(K)SBSI mengajukan 4(empat) tema sebagai alasan membuktikan bahwa materi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintah Negara Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Ke empat. Tema tersebut adalah :
Pertama – Penempatan Kedudukan Pembukaan UUD NRI 1945 dalam Undang_Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kedua – Pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945
Ketiga – Ketentuannya Peralihan Pasal 181 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi Ketidakpastian Hukum yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip yang dianut Pasal 1 Ayat 3) UUD NRI 1945
Keempat – Ketidakcermatan pada Pasal 5 dan Pasal 6 dapat menimbulkan Multitafsir yang melemahkan salah satu fungsi Hukum memberi kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945
Pemohon dalam hal ini (K) SBSI mengajukan Judicial Review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena menurut pemohon bertentangan dengan :
1. Pasal 27 Ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945
2. Pasal 28 D Ayat (2) UUD NRI 1945
3. Pasal 28 I Ayat (2) dan Pasal 28 I Ayat (4) UUD NRI 1945
Berdasarkan uraian tersebut diatas (K)SBSI meminta kepada Majelis Hakim MK Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus permohonan dengan Amar Putusan permohonan pengujian Undang-undang a quo sebagai berikut :
Kesatu – Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengajuan Undang-undang yang diajukan oleh pemohon.
Kedua – Menyatakan Materi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea ke
Ketiga – Memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Apabila Majelis Hakim mempunyai Pendapat lain atas perkara ini apabila quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(K)SBSI berpendapat bahwa langkah Judicial Review ini diambil sebagai upaya memastikan Cita-cinta pembentukan Pemerintah Negara Indonesia senantiasa berdasar pada Pembukaan UUD NRI 1945 dan tidak menghendaki adanya Undang-undang yang bertentangan sedikitpun dengan UUD NRI 1945.
-Selesai-
Contact Person
1.Agus Supriyadi SH. MH OB1293302399
2. Paulus Sanjaya SH. MH 081388328842
3. Andi Naja FP Paraga
087884044215