Sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28 Tentang Kebebasan berserikat dan berkumpul dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (KONFEDERASI) SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA ( (K) Sbsi ) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Telah Terbentuk Berrdasarkan SURAT KEPUTUSAN SK: AB.6.6909/K09/SK DPP (K) SBSI/XI/2020.
Pada hari jumat tanggal 5 februari 2021 pukul 11.00 WIB, pengurus KORWIL (K) SBSI Kepulauan Babel telah menerima surat pemberitahuan serikat pekerja dengan nomor : 560/077/DPMPTSP&NAKER/II/2021 dari Dinas Penanaman Modal. Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.
Dengan adanya SK dari DPP SBSI dan pemberitahuan dari dinas tenaga kerja setempat akan menjadi semangat baru bagi pengurus korwil untuk melanjutkan langkah-langkah berikutnya.
Adapun langkah-langkah yang akan dilaksanakan yaitu :Membentuk pengurus DPC di 5 kabupaten dan 1 kota.
Mensosialisaikan pentingnya keberadaan serikat buruh di instansi pemerintah dan swasta.
Membentuk pengurusan (PK ) pengurus komisariat di perusahaan-perusahaan.
Mempercepat kartu anggota
Dan gerakan-gerakan lainnya yang terkait dengan pembelaan hak-hak buruh/pekerja.
Untuk itu kerjasama dan konsolidasi organisasi perlu di tumbuhkan lebih aktif dan progresif sesuai dengan dinamika dunia perburuhan di daerah. Organisasi buruh (K) SBSI harus menjadi terdepan dalam membela dan memperjuangkan hak-hak buruh/pekerja khususnya di Kepulauan Bangka Belitung.

Yumin, Coffe, Sabtu 6 Februari 2021
Ma’ruf
Ketua korwil (K) SBSI Kepulauan Bangka Belitung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here