JAKARTA SBSI NEWS – Presiden Joko Widodo pada Jumat (2/11) mengadakan rapat terbatas membahas penganggaran dana desa dan dana kelurahan. Rapat tersebut digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Presiden meminta Menteri Keuangan untuk menyiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan yang telah dianggarkan dalam APBN 2019 atas persetujuan DPR.

Selain itu presiden juga meminta untuk menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi bagi penggunaan dana kelurahan agar tidak diselewengkan.

“Saya minta Menteri Keuangan segera menyiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan ini sehingga bisa segera dimanfaatkan. Saya juga minta Menteri Dalam Negeri menyiapkan kerangka untuk pengawasan dan evaluasi agar pemanfaatan dana kelurahan ini betul-betul menyentuh kepentingan warga,” kata Presiden.

Dana kelurahan ini merupakan kebijakan yang diambil atas usulan para wali kota seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sejak tiga tahun lalu.

Permasalahan yang dihadapi kelurahan dinilai sama kompleksnya dengan desa sehingga memerlukan alokasi anggaran serupa dana desa yang telah ada sebelumnya.

“Merespons aspirasi para wali kota tadi dalam APBN 2019 pemerintah dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun,” lanjut presiden.

Selama empat tahun pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp187 triliun untuk pembangunan di desa-desa. Pada tahun 2019 mendatang, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp70 triliun untuk dana desa.

Kenaikan anggaran tersebut diminta oleh Presiden untuk benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedesaan. Maka itu, pemanfaatan dana tersebut harus dikawal dan diawasi.

“Saya ingin agar pemanfaatannya untuk dana desa ini betul-betul didampingi, dikawal, dan fokus mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, mengembangkan ekonomi produktif, menggerakkan industri-industri kecil yang ada,” jelas Jokowi (Bey M)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here