Dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Presiden RI Joko Widodo mendorong KPK dan Kejagung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat koruptor dengan sanksi pidana tegas dan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah juga sudah menjalin kerja sama internasional dengan beberapa negara untuk upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, seperti penerapan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (treaty on mutual legal assistance).

Oleh karena itu, Presiden yakin buronan-buronan kasus korupsi di luar negeri dapat ditangkap dan diadili. Selain itu, aset yang disembunyikan koruptor seperti aset di sektor migas, pelabuhan, farmasi, perdagangan, dan pertanahan dapat terus dikejar.

Presiden menekankan upaya penindakan korupsi harus dengan tegas dan tindak pandang bulu. Hal itu agar penindakan tidak hanya memberikan efek jera dan efek menakutkan, tetapi juga dapat menyelamatkan uang milik negara dan mengembalikan kerugian negara.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here