JAKARTA SBSINEWS – Polda Metro Jaya akhinya menetapkan Pengurus DEN KSBSI yakni Mudhofir Khamid selaku Presiden DEN KSBSI, Eduard P Marpaung sebagai Sekjend DEN KSBSI sebagai tersangka tindak pidana dibidang Hak Cipta, pemberitahuan penetapan tersangka ini melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro jaya nomor : B/1574/VIII/RES.21/2018/Dit Reskrimsus selasa 28/8/2018.
Ditemui SBSINEWS di sekretariat (K) SBSI daerahTanah Tinggi Jakarta Pusat, Muchtar Pakpahan menyatakan, penetapan tersebut terkait laporannya pada dua tahun lalu di Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/5280/XII/2015/PM/Dit Reskrimsus tanggal 10 Desember 2015 tentang Hak Cipta nama dan Logo SBSI yang masih dipergunakan oleh Mudhofir Khamid yang menjabat sebagai Presiden DEN KSBSI, Eduard P Marpaung sebagai Sekjend DEN KSBSI.
Bahwa laporan Muchtar Pakpahan terhadap Mudhofir Khamid dan Eduard P Marpaung ke Polda Metro jaya terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 378 K/Pdtsus- HKI/ 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Ingkra) dimana dalam putusan tersebut dinyatakan Prof.Dr. Muchtar Pakpahan, SH. MA adalah pemilik mutlak SBSI berikut Nama, Logo, Tridharma. Akan tetapi walau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, Mudhofir Khamid dan Eduard P Marpaung masih mempergunakannya.
Muchtar Pakpahan mengatakan awalnya mengajak kubu DEN KSBSI untuk bersama – sama memakai nama, Logo dan Tridarma secara bersama – sama, tetapi hal itu ditolak, malahan Muchtar dan SBSI bentukannya dilarang untuk menggunakan logo tersebut.
“ Sangat disayangkan kawan-kawan DEN KSBSI malah melarang saya untuk menggunakan ciptaan saya sendiri dengan menyatakan mereka sebagai pemenang berdasarkan Putusan Nomor: 69/perdtasus-HKI/2014 PN Niaga Jakarta, tetapusan tersebut Kami lakukan upaya hukum Kasasi ke MA dan hasilnya MA melarang DEN KSBSI untuk menggunakan Logo dan Nama SBSI,” jelas Muchtar.
Kemudian di akhir pertemuan kepada SBSINews Muchtar Pakpahan menyampaikan bahwa akan mengambil langkah selanjutnya yaitu dengan Tim Hukum akan terus mengawal proses perkara ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya sampai dipersidangan nantinya. (Bambang Hermanto)