ASBSINews – Capres Prabowo Subianto digugat perdata terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam jual beli saham. Gugatan dilayangkan Tim Kuasa Hukum Djohan Teguh Sugianto.
“Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap bapak Prabowo Subianto. Ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami Djohan Teguh sebagai penggugat 20 persen di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia,” kata salah satu tim kuasa hukum, Fajar Marpaung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (8/3/2019).
Dia mengatakan gugatan tersebut sudah terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel. Selain Prabowo, pihak tergugat lainnya yakni PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan Nusantara International Enterprise.(Sumber: detikcom)