
Jakarta – Dimulai sejak Rabu (4/7/2018) Pengurus Pusat (PP) Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) tugaskan Roy Marten. SE dan kawan-kawan untuk membangun, membesarkan dan menguatkan SBSI di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tugas dan kepercayaan tersebut dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor: 6.0701/SK/PP FSBSI/VII/2018 yang diserahkan langsung Ketua Umum (Ketum) SBSI, Prof. DR. Muchtar Pakpahan. SH, MA kepada Roy Marten. SE selaku Ketua DPC FSBSI Kabupaten Bengkulu Selatan di Sekretariat DPP SBSI Jalan Tanah Tinggi II, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masa bakti pengurus DPC FSBSI Kabupaten Bengkulu Selatan yang tercantum dalam SK tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak Juni sampai dengan Desember 2018.
“DPC FSBSI Kabupaten Bengkulu Selatan diangkat oleh PP FSBSI dan bertanggung jawab kepada PP FSBSI,” bunyi salah satu alinea surat tersebut.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/amser-hutauruk-ingatkan-seluruh-korwil-segera-laksanakan-rakerwil/
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) SBSI, FSBSI Kabupaten Bengkulu Selatan bertanggung jawab mengadakan Konfercab.
“Hal terpenting adalah DPC FSBSI Bengkulu Selatan wajib membentuk PK disetiap perusahaan minimal tiga PK atau 200 anggota aktif iuran serta membuat laporan yang bersifat rutin maupun bersifat situasional kepada PP FSBSI dan Korwil,” jelas surat tersebut.
Berikut susunan Pengurus DPC FSBSI Kabupaten Bengkulu Selatan:
Majelis Pertimbangan Cabang (MPO):
Ketua: Juli Hartono
Anggota: Apis Saputra. S.Pd
DPC FSBSI Kabupaten Bengkulu Selatan:
Ketua: Roy Marten. SE
Wakil Ketua: Elfian, SE
Sekretaris: Dendi Jofrianto. SE
Wakil Sekretaris: Ekowan Efendi
Bendahara: Apip Nurrahman
Wakil Bendahara: Efrizal Martoni. S.Hut
Konsolidasi: Maryozi dan Beri Sadly