Selasa 31 Agustus 2021 Pengurus Pusat Federasi Pertanian Perkayuan dan Konstruksi KSBSI bersama LBH SBSI Mendampingi Pengurus dan Anggota PK PT. FAM dari Kutai Timur untuk membuat laporan di Mabes Polri terhadap dugaan tindak pidana 372 dan 378 KUHP dan pasal 19 Jo pasal 55 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS yang di lakukan oleh PT. FAM.
Netty Saragih SH Ketua Pengurus Pusat Federasi Pertanian Perkayuan dan Konstruksi bersama Hendrik Hutagalung SH Sekjend PP FPPK bersama Gusmawati Azwar,SH Anggota LBH SBSI mendampingi pelaporan di Mabes Polri.
Saat SBSINEWS meminta Keterangan Gusmawati Azhar, SH Rabu 1 September 2021 ia membenarkannya, ‘ betul kami memang membuat laporan karena indikasi tindak pidana yang terjadi’Mohon didukung dan didoakan agar semua proses berjalan lancar’Ujarnya
Perjuangan PK SBSI PT FAM dan DPC FPPK SBSI untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum tentu tidaklah mudah. Mereka harus meninggalkan Kutai Timur Kalimantan Timur menuju Jakarta dengan segala kisah Suka Dukanya.(ANFPPM)