SBSINews – Salah satu staff khusus Wapres RI bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim adalah Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Lukmanul rupanya berstatus terlapor di kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Dalam laporan tersebut, Lukmanul dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Direktur LPPOM MUI.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga negara Jerman yang bernama Mahmoud Tatari. Pelapor merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.
Menurut kuasa hukum Tatari yang bernama Ahmad Ramzy, kepolisian masih memproses laporan tersebut. Pihak kepolisian diklaim Ramzy telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser,” terang Ramzy, Selasa (26/11/2019).
Sementara itu, Lukmanul sendiri hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Pasalnya, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Annaser.
Ramzy menyampaikan bahwa kepolisian hingga kini masih belum mengetahui keberadaan tersangka Annaser. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap tersangka masih belum bisa dilakukan.
Menanggapi hal tersebut Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra S.H., S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan bahwa Lukmanul Hakim saat ini masih berstatus terlapor.
Polisi Terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (Lukmanul),” lanjutnya.
“Ini merupakan tindak lanjut penanganan di Polres Bogor Oktober 2019 lalu dan dilimpahkan ke Bareskrim,” jelas Kombes Pol Asep di Mabes Polri, Kamis (28/11/2019)
Sementara itu, berdasarkan surat dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung yang diberikan oleh Ramzy, Lukmanul selaku terlapor tercatat tak bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak ditemukannya alat bukti yang cukup. Surat tersebut juga mencatat status Lukmanul sebagai saksi kasus tersebut.
Di ketahui, kasus tersebut bermula dari Mahmoud Tatari sang pelapor dimintai uang sebesar 50 ribu Euro atau setara Rp 780 juta terkait akreditasi sertifikasi halal MUI.
Annaser sebagai pihak ketiga diduga melakukan pemerasan tersebut. Namun, pemerasan tersebut juga diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur LPPOM MUI.(kabarpolri.com/SM)