SBSINews – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan proses Pemilu serentak 2019, untuk menempuh mekanisme konstitusional yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Kalau mungkin ada hal-hal yang keberatan atau ada yang mengklaim adanya aturan yang tidak sesuai dengan hukum, maka tentu kami dari TNI-Polri mengimbau menggunakan mekanisme konstitusional yaitu aturan hukum yang berlaku,” kata Tito di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
“Kalau yang melakukan pelanggaran adalah peserta Pemilu maka ada Bawaslu. Laporkan ke Bawaslu sesuai dengan tingkatan yang ada, kemudian kalau yg melanggar adalah panitia Pemilu ada DKPP, ada dewan kehormatan,” tambah Tito.
Tito melanjutkan bahwa bila kecurangan tersebut diduga berlangsung terstruktur, sistematis, dan massif maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun kalau ada langkah di luar hukum apalagi upaya-upaya inkonstitusional yang akan menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maka Polri dan TNI kita sepakat dengan panglima, rekan-rekan dari KSAD, KSAU, KSAL kami sepakat untuk menindaktegas dan tidak mentolerir,” tegas Tito.
Tito mengimbau semua pihak untuk tidak memobilisasi massa guna merayakan kemenangan Pemilu serentak 2019. Bahkan, mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku membubarkan massa yang tengah merayakan kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Bundaran, HI kemarin malam.
“Ada dua pasangan yang melakukan mobilisasi dua-duanya kita bubarkan.
Dan saya sudah memerintahkan seluruh Kapolda untuk melakukan hal yang sama. Jadi kita hargai proses yang ada,” kembali Tito menegaskan. (Sumber: okezone.com)