SBSINews – Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus baladacintarizieq. Salah satu bukti kuat yang ditemukan oleh polisi untuk menjadikan Rizieq tersangka adalah percakapan Whatsapp antara Rizieq dan Firza Husein.
“Handphone satu (Firza) dengan handphone satunya lagi (Rizieq) ada transmisi. Sudah dicek oleh Telkom atas nama Pak Rizieq,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Kapolri Menepis Kriminalisasi Habib Rizieq
Argo mengatakan, selama ini pihaknya belum pernah memeriksa Rizieq untuk kasus baladacintarizieq ini. Namun dengan bukti yang kuat, menurut Argo, Rizieq sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya bisa, misalnya pembunuh belum pernah diperiksa, tapi bukti semua ada, bisa jadi tersangka ,” kata Argo memberikan analogi.
Habib Rizieq dan juga Firza Husein dikenakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32, atau Pasal 8 jo Pasal 34, atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Argo yakin, pasal-pasal tersebut tepat untuk menjerat imam besar FPI tersebut.
“Ada (unsur) menyuruh (membuat konten pornografi) di situ (Pasal 9),” kata Argo.
Pasal 9 tersebut berbunyi:
“Gambar itu bukan rekayasa, asli. Sekarang siapa lagi yang harus dipercaya kalau bukan saksi ahli? Udah semua, asli. Gambar itu kita cek ke TKP, benar,” tutur Argo.
Sementara itu terkait isi chat, saat diperiksa beberapa waktu lalu, Firza Husein tidak mengakuinya. Namun, menurut saksi ahli, chat tersebut asli.
“Ya boleh, enggak masalah. Firza mengelak apanya? Chatnya. Handphonenya mengelak juga enggak? Enggak toh. Nolaknya cuma chatnya,” katanya.
Namun, Argo tidak membeberkan lebih jauh terkait bukti-bukti tersebut. “Kita nanti lihat gimana di pengadilan saja, kita buktikan di pengadilan,” tutup Argo.
Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ‘baladacintarizieq’ ini pada 16 Mei 2017 yang lalu. Sementara Rizieq dan keluarga diketahui masih berada di Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah. (Sumber: kumparan.com)