SBSINews – Polisi menggagalkan rencana Walikota Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang masuk ke luar negeri, Jumat (10/5) malam. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat cegat.
Kivlan, kata Asep, diketahui akan pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam. “Betul, dicegah keluar negeri. Dia (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam,” ujar Adi dalam keterangannya, Jumat (10/5) malam.
Surat cegah Kivlan terkait dengan pengembangan dugaan makar atau berita bohong yang melibatkan dirinya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono juga membenarkan surat persetujuan cegah kepada mantan kepala staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut.
“(Surat dikirim) dari Mabes, kita gabungan,” kata Argo.
Kivlan merupakan salah satu tokoh yang vokal mengkritik pemerintah. Belakangan dia getol menggembar-gemborkan isu kecurangan pemilu 2019.
Laporan terhadap Kivlan dengan nomor laporan LP / B / 0442 / V / 2019 / Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com , Kivlan diundang oleh yang ditunjuk oleh Jalaludin.
Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Lieus dengan Nomor: LP / B / 0441 / B / 2019 / Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam pelaporan itu, dilaporkan laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.
Lihat juga: Sebut Demokrat Kivlan Tak Tahu Perjuangan SBY Menangkan 02
Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta tentang Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107. (Sumber: CNN Indonesia)