Jakarta, SBSINews – Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya akan membantu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam hal menguji Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 yang dinilai mempermudah buruh asing bekerja di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan pria yang juga berprofesi sebagai Advokat dan sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut mengomentari pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal.
“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang ditanda tangani Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres” katanya saat dikonfirmasi awak media Minggu (22/4/2018)
Yusril membenarkan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan dengan Ketua KSPI Said Iqbal. Tak hanya itu saja ia juga membenarkan bahwa empat Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk mendiskusikan uji materil Perpres.
“KSPI memiliki legal standing untuk mengajukan peninjauan maupun menguji kembali Perpres tersebut karena isinya dinilai telah merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing, saya siap membantu secara sukarela,”. ujar Yusril.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/ratusan-anggota-sbsi-bersikeras-akan-tidur-di-pemda-lahat-ini-alasannya/
Lebih lanjut Yusril mengatakan bahwa dirinya mempunyai komitmen yang teguh untuk membela kelompok tertindas oleh dari kesewenang-wenangan penguasa, apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di negara kita.
“Saya turut heran juga, mengapa Presiden Jokowi yang digambarkan berjiwa populis pro rakyat, melalui Perpres seakan terkesan malah pro asing dan sama sekali tidak menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat,” ujarnya.(syaiful)