JAJARTA SBSINews – Akhirnya polemik pembekuan DPC FPPK SBSI Kutai Timur oleh DPP FPPK SBSI berakhir pada Rapat Pleno (K)SBSI pada Kamis (30/01).
Pembekuan DPC FPPK SBSI Kutai Timur Pimpinan Bernadus Andreas Pong sejak adanya surat tentang Pembekuan Pengurus DPC FPPK SBSI Kutai Timur Nomor: 6.1049/Int/PP FPPK (K)SBSI/XII/2019 tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Netty Saragih, SH. selaku Ketua dan Hendrik Hutagalung, SH. selaku Sekretaris DPP FPPK.
Dalam surat pembekuan tersebut disebutkan alasan – alasan pembekuan antara lain: keputusan organisasi yang dibuat dengan tidak melibatkan struktur organisasi, KTA dicetak sendiri dengan memasang tarif sendiri yang tidak sesuai keputusan organisasi, tidak ada laporan kegiatan organisasi dan data base, membuat surat kuasa untuk menangani sendiri suatu kasus. Itulah alasan – alasan pembekuan.
Pada saat yang sama DPP FPPK juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 6.1048/PP FPPK (K)SBSI/XII/2019 tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Netty Saragih, SH. selaku Ketua dan Hendrik Hutagalung, SH. selaku Sekretaris DPP FPPK.
Isi SK tersebut antara lain: Memberhentikan seluruh pengurus DPC FPPK SBSI Kutai Timur, mencabut Surat Keputusan kepengurusan DPC tersebut, Mengangkat Marcelino, Kerla Siagian dan Quirinus Purwono Rasi sebagai Pelaksana Tugas DPC selama tiga bulan.
Pembekuan ini sempat menimbulkan polemik atau tanda tanya, karena mengingat DPC FPPK Kutai Timur sedang bekembang dengan membayar iuran.
Ada hal lain adalah Ketua yang dibekukan tersebut berusaha mecari pembelaan kepada Pengurus Pusat (K)SBSI termasuk kepada Ketum dan Sekjen. Untuk mengklarifikasi informasi – informasi tersebut maka hal ini di bahas dalam pleno.
Melalui forum ini semua informasi di buka dan klarufikasi, akhirnya sampailah kesimpulah bahwa DPC tersebut sepantasnya dibekukan. Yang paling mencolok adalah penyalahgunaan jabatan untuk menggunakan uang iuran organisasi demi kepentingan lain yang bersifat pribadi atau diri sendiri.
Dalam forum ini oleh Hendrik Hutagalung menyimpulkan sudah terjadi tindakan kejahatan organisasi dan hal ini mendapat tanggapan yang serius dari James Simanjuntak, SH.
“Kalau memang sudah terjadi kejahatan organisasi yang bersangkutan kita pidanakan saja,” kata James.
Atas tanggapan yang sekaligus usulan tersebut disepakati oleh forum yaitu akan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti dikemudian hari.
Diakhir Pleno ini Ketum menegaskan bahwa jika pada Rakernas tahun ini yaitu sekitar Bulan April pengurus yang bersangkutan hadir untuk membela diri, maka kesempatan itu harus kita berikan karena itu adalah hak yang di jamin dalan AD/ART. (SM)