SBSINews – Pemilu 1955 diterpa isu penyalahgunaan anggaran. Kabar ini dihembuskan oleh Seksi Comite (Secom) PKI Nganjuk melalui sebuah surat pernyataan bertanggal 15 Juni 1954, atas nama Tasmidjan (“Pernyataan Secom PKI Nganjuk” dalam Inventaris Arsip Sekretariat Negara Kabinet Perdana Menteri, jilid II, hlm. 1114).

PKI Nganjuk menuduh bahwa anggaran persiapan pemilihan umum disalahgunakan untuk pembelian padi pemerintah sehingga menghambat persiapan pemilu.

Melalui surat itu mereka menceritakan bahwa di tengah persiapan pemilu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) mengalami kesulitan menjalankan tugas karena ketiadaan biaya. Walhasil, banyak pekerjaan penyelenggara pemilu yang tertunda.

Menurut Secom PKI Nganjuk, kurangnya uang bermula dari anggaran yang sebetulnya sudah diterima PPK Nganjuk sebanyak Rp75.000. Seharusnya uang itu digunakan bupati Nganjuk (merangkap jabatan sebagai Ketua PPK Nganjuk) untuk biaya operasional PPK, PPS dan sebagian untuk biaya PPP (Panitia Pendaftaran Pemilih).

Namun, dana itu malah dipinjamkan dan dialihfungsikan untuk pembelian padi oleh pemerintah. Akibat kejadian itu, Secom PKI Nganjuk menyampaikan pernyataan publik. Pertama, PKI tidak membenarkan kebijakan sdr. Patih selaku pemangku jabatan Bupati Nganjuk yang menggunakan uang biaya pemilihan umum untuk pembelian padi pemerintah. Kedua, mendesak uang sebesar Rp75.000 dikembalikan dan selanjutnya digunakan untuk keperluan menurut ketentuan-ketentuan yang ada. Ketiga, mengingat pentingnya pemilihan umum, PKI mengimbau agar kejadian-kejadian tersebut diimbau jangan sampai terulang kembali.

Keempat, mendesak kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan uang pembelian padi supaya biaya pemilihan umum tersebut bisa dikembalikan. Respon Penyelenggara Pemilu Tak lama setelah beredarnya pernyataan PKI Nganjuk, Panitia Pemilihan Kabupaten Nganjuk segera memberikan klarifikasi.

Berdasarkan surat No. P.U. 419/27 tanggal 29 Juni 1954, PPK Nganjuk melalui wakil ketuanya, Soediro, memberikan keterangan balasan terhadap isu yang dihembuskan oleh PKI (“Surat PPK Nganjuk perihal Pernyataan Secom PKI Nganjuk soal Keuangan bagi Pemilihan Umum” dalam Inventaris Arsip Sekretariat Negara Kabinet Perdana Menteri, jilid II, hlm. 1114). Melalui surat itu dijelaskan bahwa pada Desember 1953 pemerintah telah mengeluarkan uang sebesar Rp10.000 untuk pembelian alat-alat tulis kantor bagi PPK dan PPS. Itu pun masih sisa Rp5 yang selanjutnya disetor kembali ke kas negara.

Demi keperluan pemilihan umum, sejak Januari 1954 PPK harus mengeluarkan biaya kebutuhan teknis seperti cap jempol pemilih, biaya perjalanan utusan ke konferensi Panitia Pemilihan Jawa Timur, biaya bensin untuk pengiriman-pengiriman blanko ke PPS, biaya konferensi PPS di Kabupaten, dan keperluan lainnya yang jumlahnya kurang lebih Rp8.000. Sementara uang untuk keperluan pemilihan umum sampai awal Mei 1954 belum diterima pemerintah. Agar tak mengganggu proses pendaftaran pemilih, bupati Nganjuk memutuskan dana tersebut ditalangi dulu oleh kas pemerintah.

Namun anggaran itu belum bisa dicairkan sebelum mendapat instruksi dari instansi atasan. Bupati Nganjuk menyimpan uang itu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nganjuk.

Pada awal Juni 1954, BRI Nganjuk mengalami defisit anggaran karena belum menerima kiriman dari BRI atasannya. Walhasil, atas persetujuan Bupati Nganjuk, persediaan uang pemilihan umum digunakan untuk pembelian padi, paling lama dalam tempo dua hari.

Meskipun demikian, sidang PPK Nganjuk pada 4 Juni 1954 menyetujui tindakan tersebut. Tak seorang pun keberatan. Ditegaskan dalam surat bantahan PPK Nganjuk bahwa tindakan Bupati Nganjuk sama sekali tidak mengganggu jalannya pemilihan umum.

Kontroversi ini sampai ke telinga Gubernur Jawa Timur, Samadikoen. Dia memberi tanggapan dan langsung berkirim surat kepada Wakil Perdana Menteri I (Biro Keamanan) mengenai permasalahan ini pada 26 Juli 1954. Suratnya menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Bupati Nganjuk tidak salah, tidak pula curang.

Sebagaimana tertera dalam Surat Gubernur Jawa Timur kepada Wakil Perdana Menteri I (Inventaris Arsip Sekretariat Negara Kabinet Perdana Menteri, jilid II, hlm. 1114), Samadikoen bahkan memberi penghargaan atas keputusan sang bupati. (Sumber: tirto.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here