SBSINews – Pengurus Sekretariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK- SBSI) PT. Waskita Beton Precast, Tbk akan menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel pada Kamis (6/12) mendatang.

Aksi ini untuk menuntut management PT.  Waskita Beton Precast, Tbk agar membayarkan kewajibanya berupa upah lembur kepada pekerja yang telah dipekerjakan melebihi jam kerja (overtime).

“Kami meminta dan mendukung Gubernur Sumsel agar memanggil Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, serta memberikan sanksi kepada oknum yang jelas-jelas diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” kata Koordinator Aksi, Umar, Minggu (2/12).

Dia menjelaskan bahwa  sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 78 ayat (2) menyatakan pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.

“Kami minta perusahaan membayarkan kekurangan upah lembur kepada sekitar 80 pekerja,”  kata Umar.

Selain itu, pihaknya juga menuntut agar perusahaan dapat menerbitkan SK pengangkatan para pekerja agar menjadi pekerja tetap untul kejelasan status hubungan kerja.  (Merlin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here