JAKARTA SBSINews – Beberapa kali berunding tetapi selalu gagal, Manajemen PT. Hansae Indonesia Utama (HIU) tidak mau memenuhi tuntutan buruh walaupun tututan itu adalah hak normatif.
Akhirnya mogok kerja itu terpaksa dilakukan oleh PK SBSI PT. Hansae Indonesia Utama pada Selasa (17/09/2019) dengan dipimpin oleh Pengurus Korwil DKI Jakarta yang dimulai pada pukul 06.00 wib dengan memblokir akses keluar – masuk perusahaan.
Aksi ini menuntut agar perusahaan yang berkedudukan di Kawasan Brikat Nusantara Jakarta Utara tersebut memenuhi tiga tuntutan buruh antara lain: Revisi SK karyawan yang tidak sesuai dengan awal masuk kerja (sejak adanya hubungan kerja), Bayarkan kekurangan uang cuti dan THR 2019 dan Pekerjakan kembali anggota SP SBSI PT. HIU Indonesia dijabatan dan posisi semula dengan status PKWTT.
Seperti informasi yang diterima SBSINews dari Zainal Sekretaris Korwil DKI Jakarta, bahwa mogok kerja ini dilakukan sejak kemarin jam 06.00 wib, dengan aksi ini perusahaan menanggapinya dengan mengirimkan surat yang isinya meminta agar buruh kembali bekerja dan jika tidak akan dipanggil secara patut
“Dari kemarin kami mogok untuk mendesak kepada Pihak Hansae memenuhi tiga poin tuntutan Kami,” jelas Zainal.
Tambah Zainal,” Atas aksi ini manjemen bukannya memenuhi tuntutan anggota PK SBSI HIU, tetapai justru melakukan aksi balasan dengan mengirimkan surat yang isi meminta anggota untuk kerja kembali seperti biasa apabila anggota tidak ada yang bekerja maka Pihak Hansai akan memanggil secara patut sebanyak dua kali bila anggota tidak mengindahkan panggilan maka di anggap mengundurkan diri.”
Apa yang dilakukan buruh ini sebenarnya dijamin oleh kontitusi dan undang – undang, apa yang dilakukan Hansae jelas bertentangan dengan dengan undang – undang dan konstitusi.
“Ini jelas – jelas sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 khususnya Pasal 144 dan Pasal. 155, ” ungkap Zainal.
Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada usaha penyelesain dari perusahaan, yang ada masih hanya janji – janji saja dan jika tetap seperti itu dimana tuntutan tidak dipenuhi maka buruh akan tetap mogok. (SM)