Setelah disahkannya Federasi Perkatuan, Perkantoran dan Konstruksi Federasi Sarikat Buruh Sejahtra Indonesia dg Nomor: FPPK-KSBSI/SKW/IV/2021 pada tanggal 10 Mey 2021, perihal Laporan Organisasi dan Regestrasi keberadaan Federasi Kota Singkawang Tenaga Kerja Jalan Gunung Kerinci No. 11 Singkawang Kalimantan Barat telah menerima surat yg diajukan. Sekakaran membentuk  PK KSBSI di Perusahan PT. Sicepat Expres Indonesia  Jalan Padang Pasir Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Kota Singkawang dan melantik Bapak  Andika Gansar sebagai Ketua PK, Geri Anjas Prayoga sebagai Sekretaris dan Ibu Deka Oktafianti selaku Bendahara.

Dengan terbentuknya PK KSBSI Singkawang agar menjalankan visi dan misi yang bekaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Yang menjadi himbawan Ketua Wilayah Kalimantan Barat Bapak Sujak Arianto, SE meminta agar Pengurus Cabang dan PK yang sudak Aktif agar dapat mempelajari dan memahami mengenai,
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan Pasal 156 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU No.11/2020) adalah :

masa kerja kurang dari 1 tahun  = 1 bulan upah
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun  = 7 bulan upah
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  = 8 bulan upah masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas :

a. Upah pokok, dan
b. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Berapa banyak uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK?

Tata cara PHK dan besaran kompensasi PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (5) (UU No.11/2020) yang menyebutkan : Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ini untuk bekalan PK kita yang akan melaksanakan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan agar dapat disosialisakan kepada rekan berkaitan dengan buruh, supaya tidak salah melangkah dalam penegakan peraturan ketenagakerjaan/buruh.
Bapak Arifin Wakil Ketua Wilayah KSBSI Kalimantan Barat mengucapkan Selamat berjuang kepada Pengurus Cabang Dan PK yang sudah terbentuk tetap semangat Dalam Melaksanakan amat Undang -Undang.

Arifin, AS (SBSINEWS KALBAR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here