MOROWALI SBSINews – Sahlun Sahidi dari DPC FSBSI Morowali mengonfirmasikan bahwa sejumlah buruh dan karyawan yang sedang membentuk organisasi di tingkat perusahaan PT. Tanjung Putra di PHK semena – mena dan selebihnya dialihkan statusnya sebagai karyawan.
PHK dan peralihan status karyawan ini, kata Sahlun Sahidi mengindikasikan terjadinya union busting.
Ketua PK FSBSI PT. Tanjung Putra Gatot Suherman, Sekreraris Erwin Lamunde dan Bendara Nur Hendro di PHK semena – mena oleh pihak perusahaan bersama 16 orang lainnya.
Tidak kurang dari 141 orang buruh yang menjadi anggota DPC FIKEP SBSI Morowali mengalami intimidasi sejak dibentuknya PK. FSBSI Tanjung Putra Morowali.
Setidaknya sejak awal terbentuk PK. SBSI PT. Tanjung Putra yaitu April 2019, semua buruh terutama yang menjadi pengurus PK FSBSI PT. Tanjung Putra mendapat tekanan dari pihak pengusaha dengan cara PHK dan mutasi serta mengubah status hubungan kerja buruh yang menimbulkan ketidaknyamanan kerja.
Menurut Sahlun Sahidi, semua masalah yang dialami oleh buruh PT. Tanjung Putra itu sudah sampai tahapan Bipartit. Bahkan sekarang sudah memasuki tahap Tripartit di Disnakertrans Kabupten Morowali.
Pada tahapan mediasi Tripartit ini melibatkan mediator dari Provinsi Palu. Padahal union busting yang dilakukan pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.
Jelas Sahlun Sahidi,” Harapan kami pihak PT. Tanjung Putra mau memiliki itikat baik untuk menyelesaikan semua pelanggaran yang dilakukannya serta mau membayar hak – hak normatif buruh, Setelanjutnya melaksanakan Nota Pengawas yang sudah disepakati.” (Jacob Ereste)