KAPUAS SBSI News – Upaya menyekesaikan masalah secara musyrawsrah kekeluargaan (bipartit) dari Pengurus Komisariat (PK) PT. Lifere Agro Kapuas bipartite, tripartit bahkan di LKS telah gagal (deathlog).

Permasalahan ini berawal dari sistem pengupahan yang selalu berubah setiap tahun tanpa adanya sosialiasasi dan melibatkan buruh.

Sistem pengupahan Buruh Harian Lepas (BHL) di PT. Lifere Agro Kapuas adalah sistem borongan dengan target serta upah di bawah standard UMP.

Agar semua terbuka PK FPPK SBSI PT. LAK telah beruapaya mencari solusi untuk menetapakan upah borongan tersebut dengan cara kaliberasi bersama agar riil luasan yang dikerjakan dengan upah nyang akan didapat oleh BHL

Hal tesebut sudah dibuatkan Perjanjian Bersama (PB) tentang pengupahan tersebut namun ditengah perjalanan masih juga berubah.

Tepatnya April 2019 pengupahan tersebut berubah untuk kesekian kalinya dan ini adalah keputusan ownernya langsung sehingga harus dilaksanakan, dengan perubahan tersebut buruh/pekerja sempat melakukan aksi mogok kerja secara spontan agar ada perubahan namun hal tersebut tidak berhasil.

Agar mogok kerja tidak berlanjut maka PK FPPK SBSI PT. LAK mengajukan Bipartit pada tanggal 04 Mei 2019 dikantor Belida Estate PT. LAK, tetapi upaya tersebut tidak tercapai kesepakatan, kemudian dilanjutkan Rapat Tripartit tanggal 14 Mei 2019 bertempat dikantor Dinas Tenaga Kerja Kapuas tetapi juga tidak tercapai kesepakatan dan dilanjutkan dalam pertemuan LKS Bipartit pada tanggal 16 Mei 2019 di kantor Haruan Estate PT. Lifere Agro Kapuas juga tidak membuahkan hasil.

Kepada SBSINews, Jasa Tarigan selaku Korwil (K) SBSI Kalimantan Tengah menyatakan sangat kecewa terhadap perlakuan management perusahaan yang terlalu angkuh terhadap keputusan mereka, dan telah beberapa kali upaya untuk berunding juga tidak digubris oleh pihak management, bahkan yang lebih mirisnya keberpihakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas terhadap perusahaan sehingga pertemuan tripartite juga tidak tercapai kesepakatan, begitu juga dengan penerimaan THR para buruh yang bekerja di PT LAK sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan harapan.

Menurut Jasa Tarigan bila sudah tidak ada lagi ruang untuk berunding bahkan semua upaya telah dilakukan maka sesuai dengan UU 13/2003 Pasal 137 ’’ Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.’’

Untuk melakukan mogok kerja ini agar tidak dituduh illegal hal ini telah dibuatkan surat pemberitahuan Mogok kerja oleh PK FPPK SBSI PT. LAK kepada Perusahaan, Kepolisian Kabupaten Kapuas, Disnaker Kabupaten Kapuas dan Bupati Kabupaten Kapuas dan setelah tujuh hari kedepan maka kegiatan tersebut akan dilaksanakan yaitu tepatnya tanggal 19 Juni 2019 di kantor PT. LAK. (HH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here