Ujung gading sbsinews, 26 Oktober 2020 Pengurus Komisariat Federasi Pertanian Perkayuan dan Konstruksi (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK FPPK SBSI) bersama Pengurus DPC FPPK (K)SBSI Kabupaten Pasaman Barat dan Pengurus DPP (K)SBSI mendatangi pihak managemen perusahaan PT. BTN
Pihak DPP (K)SBSI yang ikut hadir Netty H. Saragih. SH Ketua PP FPPK (K) SBSI, Gusmawati Azwar. SH Sekwil II & 4 Jawa/Indonesia Timur yang sekaligus Korwil (K)SBSI Sumatera Barat, Hendrik Hutagalung. SH Ketua Konsolidasi DPP (K)SBSI dan Anton Hilman Ketua DPC FPPK Kabupaten Pasaman Barat
Kehadiran Pengurus PK, DPC dan DPP ini Untuk kedua kalinya setelah PK FPPK (K)SBSI PT. BTN melayangkan surat ke pihak Managemen untuk bersilaturahmi dan menyampaikan hak-hak normatif yang di abaikan oleh pihak perusahaan, namun upaya tersebut harus gagal juga untuk kedua kalinya dikarenakan pihak Managemen menolak untuk bertemu di karenakan virus Corona. Akibat gagalnya silaturahmi tersebut PK FPPK (K)SBSI PT. BTN langsung melayangkan surat untuk pemberitahuan aksi demo dan mogok kerja sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 137 Tentang Mogok Kerja dan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
dalam surat aksi demo dan mogok yang disampaikan ke pihak Managemen Perusahaan dilaksanakan pada tanggal 02 November 2020 bertempat di DPRD Pasamaan Barat dan mogok kerja di Kantor Kebun PT. BTN mulai dari tanggal 02 – 07 November 2020.
Kepada Team sbsinews, para buruh/pekerja PT. BTN menyampaikqn tuntutan yang akan di sampaikan dalam aksi tersebut diantaranya : 1. Upah, 2. Status buruh/pekerja, 3. Pesangon, 4. Perumahan yang tidak layak huni, 5. Upah pekerja perawatan tidak dibayar 6. Usia pensiun masih dipekerjakan.