BERAU SBSIMews – Pertemuan Serikat Buruh-Serikat Pekerja Sektor Pertambangan Kabupaten Berau Kalimantan Timur dengan Asosiasi Pengusaha Pertambangan bersama Bupati Berau terkait Roster Kerja Pertambangan di era pandemi di Kantor Bupati Berau pekan lalu disambut hangat oleh semua pihak.

Irwansyah Ketua PK FIKEP SBSI PT. BUMA

Pertemuan ini mengacu pada permasalahan di Perusahaan Tambang PT. BUMA tempat Buruh Anggota Federasi Industri Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FIKEP SBSI) bekerja. Perubahan jadwal dari Tujuh hari Kerja dan satu hari libur menjadi enam hari kerja dan satu hari libur diterima oleh Serikat Buruh/Serikat Pekerja Pertambangan dan Pengusaha Pertambangan Se-Kabupaten Berau.

Bupati Kabupaten Berau Muharram mengatakan bahwa roster baru ini bersifat sementara dengan ketentuan bahwa PT. BUMA berkewajiban mengembalikan kepada kondisi semula ketika kondisi perusahaan sudah membaik. PT BUMA harus duduk bersama lagi dengan serikat buruh/serikat pekerja pasca pandemi.

“Efisiensi ini dilakukan karena situasi pandemi, kesepakatan akan roster baru itu hanya berlaku dimasa Pandemi, namun setelah masa normal harus kembali kepada ketentuan sebelumnya”, ujar Muharram usai pertemuan tersebut.

Senada dengan Pandangan Bupati Berau perwakilan Pengusaha Tambang Se Kabupaten Berau, mengatakan nahwa dalam kondisi seperti ini efesiensi sangat dibutuhkan dan kesepakatan ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan.

“Kita akan kembali kepada roster semula ketika situasi pandemi sudah tidak ada lagi, dalam kondisi seperti ini efesiensi sangat dibutuhkan”, ujar Perwakilan Pengusaha Pertambangan usai pertemuan di Ruang Rapat Sangalaji Kantor Bupati Kabupaten Berau.

Walaupun Kesepakatan begitu sulit namun pihak serikat buruh/serikat pekerja sangat menghormati kesepakatan yang sudah dibuat.

Menurut Irwansyah Ketua PK FIKEP SBSI PT. BUMA dalam keterangannya kepada SBSINews bahwa kesepakatan ini sangat akomodatif dan mengakomodir semua usula. ” Silahkan melakukan efisiensi karena memang kondisi harga batubara diharga jual terendah dan mau tidak mau perusahaan harus memangkas cost lengeluaran,” ujar Irwansyah yang juga Ketua DPC FIKEP SBSI Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Inilah Fakta bagaimana Kesepakatan Pihak serikat buruh dengan Pihak Pengusaha yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bisa dirubah karena situasi dan kondisi darurat, apalagi dengan prinsip penyelamatan perusahaan, misalnya di kembalikan berupa benefit lain yg untuk mengganti kan hari ke 7 itu

PK FIKEP SBSI PT BUMA adalah PK Pertambangan Pertama yang telah menoreh tinta emas membuat situasi dan kondisi pada perusahaan mereka diangkat menjadi persoalan bersama oleh Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan Pengusaha Perusahaan Pertambangan, tidak hanya di Kabupaten Berau Kalimantan Tinur bahkan di Seluruh Indonesia. (ANFPP160620)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here