PALU SBSINews – Kabar dari Palu hari ini di penghujung tahun 2019 bahwa telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Anggota FBKN SBSI PT. Cipta Niaga Semesta (Mayora Grup) informasi ini diperoleh dari Afandi Jalidjudu Ketua FBKN kota Palu.
“Sehubungan dengan Kejadian di PT. Cipta Niaga Semesta (MAYORA GROUP) yang sudah memecat Anggota kita sebanyak sebelas Orang maka Mohon kiranya Masukan Kawan – kawan Anggota dari PK – PK FBKN terkait persiapan PELAKSANAAN AKSI DEMONSTRASI DI PERUSAHAAN TERSEBUT,” seruan dari Afandi.
Karena masih dalam suasana Natal dan suasana pisah sambut tahun, maka untuk merespon persoalan ini memang tidak mudah. Tetapi soal membela dan mempertahankan nasib orang, apalagi nasib anggota seharusnya tidak melihat situasi.
“Karna yang DPC Pertimbangkan adalah Kawan – kawan Nasrani masih dalam situasi NATAL DAN TAHUN BARU… Maka kami perlu masukan dari kawan – kawan semua,” Himbauan Afadi atas keadaan ini.
Hal ini kemudian ditanyakan oleh Gusmawati Aswar salah satu Pengurus Pusat (K)SBSI mengenai alasan pemecatan atau PHK tersrbut. Ini kemudia di terangkan oleh Anderiansyah Ketua Konsolidadi FBKN Kota Palu bahwa ini persoalannya adalah Pihak manajemen sengaja mempekerjakan orang dengan status PKWT pada usaha atau kegiatan yang berlangsung terus menerus, dengan kontrak akal – akalan.
” Versi pengusaha mereka ini PKWT, tapi menurut UU TK mereka adalah karyawan PKWTT, dan itu terbukti bahwah PKWT mereka tidak sesuai dengan syarat yang di sampaikan oleh undang – undang,” jelas Adriansyah Ketua Bidang Konsolidasi DPC.
Apa yang dijelaskan Andriansyah kemudia diperkuat oleh Ketua DPC FBKN bahwa Apa yg disampaikan Ketua Bidang Konsolidasi Andriansyah itu benar adanya, pada Senin (23/12) ada Mediasi di Kantor Disnaker Propinsi terkait dengan Pengaduan Perselisihan Hak (PKWT) untuk 2 Orang yg (ter – PHK) yang dinyatakan habis kontrak, tapi pada hari Kamis (26/12) sudah ada lagi 9 orang anggota yang sudah dipanggil Manajemen PT. Cipta Niaga Semesta dan disampaikan bahwa kontrak PKWT mereka berakhir 01 Januari 2020.
“Selama ini sudah dilakukan penandatanganan kontrak yang kedua tanpa ada break 30 hari dan pekerjaan yang di kontrakan (PKWT) adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, kemarin sebelum masuk serikat pada hari libur atau Hari Minggu mereka tetap kerja dengan tidak dihitung lembur, artinya kawan – kawasan buruh 30 hari bekerja dalam 1 bulan.”
Lanjut Ketua DPC,” Lebih parah lagi adalah perpanjangan PKWT itu dalam surat kontrak tertanggal 23 Juli 2019 tetapi kemudian kawan – kawan disuruh bertanda tangan bulan Oktober 2019, untuk melengkapi akal-akalan perusahaan, PKWT tersebut kemudian Manajemen daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota pada Tanggal 22 November 2019 dan Dinas Kota Palu meng-amini Kontrak PKWT yang tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan tersebut.” (SM)