SBSINews – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus menilai Polri tampak kurang merespons secara cepat dalam menyikapi Laporan Masyarakat terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS), sehubungan dengan beredarnya video rekaman tausiah UAS yang kontennya tentang Salib Yesus dan Setan.

Polri tidak boleh bersikap diskriminatif dalam penegakan hukum, terutama melakukan penindakan terhadap siapapun warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang menimbulkan korban, bagi warga negara lainnya dan bagi kepentingan umum.

Sebagai alat negara penegak hukum, menurut Petrus, segala tindakan kepolisian oleh Polri terhadap warga negaranya, merupakan bentuk pengakuan, penghormatan dan perlindungan dari negara terhadap hukum dan hak-hak warga negara lainnya dalam sebuah negara hukum.

Karena esensi dalam bernegara sesungguhnya adalah menghormati dan melindungi hak setiap warga negara tanpa kecuali. Apalagi hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sesungguhnya adalah esensi dari negara hukum.

Dalam kasus Laporan Polisi Masyarakat terhadap UAS, Polri memiliki legal standing yang jauh lebih kuat karena Polri bertindak sebagai alat negara, untuk dan atas nama negara demi melindungi segenap warga negaranya dimanapun berada,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Kamis (29/8).

“Oleh karena itu penjelasan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra yang mengatakan bahwa pihaknya tidak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus Ustaz Abdul Somad, Polri dalam menangani kasus UAS tidak cuma berlandaskan pada landasan yuridis, tetapi bagaimana pertimbangan sosiologisnya,” kata Petrus Selestinus lagi.

Padahal kalau berlandaskan pada landasan sosiologis, maka pertimbangan sosiologis dan psikologis masyarakat mengharuskan Polri menindak siapapun yang melanggar hukum karena terhadap pelaku negara sudah memayungi setiap warga negaranya dengan asas praduga tak bersalah.

Jika dalam proses hukum dimana terhadap UAS dilakukan tindakan kepolisian lantas membahayakan kepentingan bangsa dan negara, maka hukum positif kita sudah memberikan payung hukum kepada Jaksa Agung untuk memberikan deponering terhadap seorang Tersangka/Terdakwa. (Sumber: fahar.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here